Terkini Nasional
Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Paling Lambat Cair Pekan Depan, Cek Estimasi Besaran Sesuai Golongan
Kemenpan RB menyatakan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan bisa cair paling lambat pekan depan.
Editor: Rekarinta Vintoko
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
(Kompas.com, Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul "Pembahasan PP Rampung, Paling Lambat PNS Terima Gaji Ke-13 Pekan Depan" dan Gaji ke-13 Dijadwalkan Cair Pertengahan Agustus 2020, Ini Besarannya