Breaking News:

Terkini Nasional

Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Paling Lambat Cair Pekan Depan, Cek Estimasi Besaran Sesuai Golongan

Kemenpan RB menyatakan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan bisa cair paling lambat pekan depan.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS. Kemenpan RB menyatakan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan bisa cair paling lambat pekan depan. 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan bisa cair paling lambat pekan depan.

Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, saat ini pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji-13 sudah selesai dilakukan.

Dengan demikian, proses pencairan tinggal menunggu beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pembahasan sudah selesai. Tunggu persetujuan Presiden. Insya Allah paling lambat minggu depan cair," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Cek Besaran Gaji ke-13 PNS yang Dijadwalkan Cair Pertengahan Agustus 2020

Untuk diketahui, pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Juli.

Sementara tahun ini, pemerintah baru mencairkan gaji ke-13 pada bulan Agustus ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pencairan gaji ke-13 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," jelas dia.

Viral Video Meteor Jatuh Diduga di Surabaya, LAPAN Buka Suara: Itu Bekas Roket, Bukan di Indonesia

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar dia.

"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun, sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," sambung Sri Mulyani.

Besaran Gaji ke-13

Segera cair pada Agustus 2020, berapa besaran gaji ke-13 PNS/TNI/Polri?

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
gaji ke-13PNSKemenpan RBJokowiTNIAparatur Sipil Negara (ASN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved