Breaking News:

Terkini Nasional

Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Paling Lambat Cair Pekan Depan, Cek Estimasi Besaran Sesuai Golongan

Kemenpan RB menyatakan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan bisa cair paling lambat pekan depan.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS. Kemenpan RB menyatakan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan bisa cair paling lambat pekan depan. 

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Kabar Terbaru soal Gaji ke-13 PNS, Cair Pertengahan Agustus, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
gaji ke-13PNSKemenpan RBJokowiTNIAparatur Sipil Negara (ASN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved