Breaking News:

Terkini Nasional

Cek Besaran Gaji ke-13 PNS yang Dijadwalkan Cair Pertengahan Agustus 2020

Kemenkeu mengatakan, pencairan gaji ke-13 saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Lailatun Niqmah
www.menparRB
Ilustrasi PNS. Kemenkeu mengatakan, pencairan gaji ke-13 saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNWOW.COM - Gaji ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dijadwalkan bakal cair sebelum pertengahan Agustus ini.

Kepastian ini disampaikan oleh pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membantah pencairan dilakukan akhir Agustus.

"Enggak lah (cair di akhir Agustus). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Direktur Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto, Minggu (2/8/2020).

Jokowi Kembali Sentil Menteri soal Penyerapan Anggaran: Enggak Tahu Prioritas yang Harus Dikerjakan

Andin mengatakan, pencairan gaji ke-13 saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini karena adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum gaji ke-13.

PP tersebut direvisi karena adanya perubahan penerima gaji ke-13 dikarenakan adanya pandemi Corona.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan adanya perbuahan penerima gaji ke-13 tahun ini yakni tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya, maka akan dilakukan perubahan terhadap PP 35/209 dan PP 38/2019.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers secara vritual yang disiarkan di akun Youtube Kemenkeu, Selasa (21/7/2020).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13 (Tangkap layar channel YouTube Kemenkeu RI)

Dianggarkan Rp 28,5 Triliun

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 PNS telah masuk dalam APBN tahun 2020.

Untuk kebutuhan gaji ke-13 PNS ini, telah dianggarkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Berasal dari APBN sebesar Rp 14, 6 triliun dan Rp 13,89 triliun dari APBD.

Sri Mulyani berharap pencairan gaji ke-13 PNS nanti, bisa ikut memberikan stimulus pada perekonomian.

Haru, Perwakilan Guru Honorer Jabar Sujud Syukur di Depan Ridwan Kamil, Dapat SK sebagai Non-PNS

Besaran Gaji ke-13

Segera cair pada Agustus 2020, berapa besaran gaji ke-13 PNS/TNI/Polri?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
gaji ke-13PNSKemenkeu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved