Breaking News:

Terkini Nasional

Cek Besaran Gaji ke-13 PNS yang Dijadwalkan Cair Pertengahan Agustus 2020

Kemenkeu mengatakan, pencairan gaji ke-13 saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Lailatun Niqmah
www.menparRB
Ilustrasi PNS. Kemenkeu mengatakan, pencairan gaji ke-13 saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.comFika Nurul Ulya/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji ke-13 Dijadwalkan Cair Pertengahan Agustus 2020, Ini Besarannya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
gaji ke-13PNSKemenkeu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved