Breaking News:

Terkini Nasional

Cek Besaran Gaji ke-13 PNS yang Dijadwalkan Cair Pertengahan Agustus 2020

Kemenkeu mengatakan, pencairan gaji ke-13 saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Lailatun Niqmah
www.menparRB
Ilustrasi PNS. Kemenkeu mengatakan, pencairan gaji ke-13 saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNWOW.COM - Gaji ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dijadwalkan bakal cair sebelum pertengahan Agustus ini.

Kepastian ini disampaikan oleh pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membantah pencairan dilakukan akhir Agustus.

"Enggak lah (cair di akhir Agustus). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Direktur Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto, Minggu (2/8/2020).

Jokowi Kembali Sentil Menteri soal Penyerapan Anggaran: Enggak Tahu Prioritas yang Harus Dikerjakan

Andin mengatakan, pencairan gaji ke-13 saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini karena adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum gaji ke-13.

PP tersebut direvisi karena adanya perubahan penerima gaji ke-13 dikarenakan adanya pandemi Corona.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan adanya perbuahan penerima gaji ke-13 tahun ini yakni tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya, maka akan dilakukan perubahan terhadap PP 35/209 dan PP 38/2019.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers secara vritual yang disiarkan di akun Youtube Kemenkeu, Selasa (21/7/2020).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13 (Tangkap layar channel YouTube Kemenkeu RI)

Dianggarkan Rp 28,5 Triliun

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 PNS telah masuk dalam APBN tahun 2020.

Untuk kebutuhan gaji ke-13 PNS ini, telah dianggarkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Berasal dari APBN sebesar Rp 14, 6 triliun dan Rp 13,89 triliun dari APBD.

Sri Mulyani berharap pencairan gaji ke-13 PNS nanti, bisa ikut memberikan stimulus pada perekonomian.

Haru, Perwakilan Guru Honorer Jabar Sujud Syukur di Depan Ridwan Kamil, Dapat SK sebagai Non-PNS

Besaran Gaji ke-13

Segera cair pada Agustus 2020, berapa besaran gaji ke-13 PNS/TNI/Polri?

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Baca: Pencairan Gaji ke-13 ASN Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3) 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.comFika Nurul Ulya/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji ke-13 Dijadwalkan Cair Pertengahan Agustus 2020, Ini Besarannya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
gaji ke-13PNSKemenkeu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved