Breaking News:

Terkini Nasional

Cek Besaran Gaji ke-13 PNS yang Dijadwalkan Cair Pertengahan Agustus 2020

Kemenkeu mengatakan, pencairan gaji ke-13 saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Lailatun Niqmah
www.menparRB
Ilustrasi PNS. Kemenkeu mengatakan, pencairan gaji ke-13 saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Baca: Pencairan Gaji ke-13 ASN Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3) 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
gaji ke-13PNSKemenkeu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved