Breaking News:

Terkini Nasional

Otto Hasibuan Pertanyakan Penahanan Djoko Tjandra, Polri: Statusnya Bukan Tahanan Penyidik

Selain Kejaksaan Agung, Mabes Polri juga bersuara terkait pernyataan Otto Hasibuan yang mempertanyakan penahanan Djoko Tjandra di Rutan

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

TRIBUNWOW.COM - Selain Kejaksaan Agung, Mabes Polri juga bersuara terkait pernyataan Otto Hasibuan yang mempertanyakan penahanan Djoko Tjandra di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Terkait penahanan JST (Joko Soegiato Tjandra alias Djoko Tjandra), bahwa yang bersangkutan sejak 31 Juli 2020 sudah menjadi warga binaan Lapas Salemba yaitu cabang Rutan Bareskrim Mabes Polri. Jadi statusnya bukan merupakan tahanan penyidik," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, dalam siaran pers elektronik yang diterima Kompas TV, Senin (3/8/2020).

Lebih lanjut Awi menjelaskan, penempatan Djoko Tjandra di Rutan Mabes Polri sejak penangkapannya 31 Juli 2020 lalu, adalah untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan.

Otto Hasibuan
Otto Hasibuan (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pemeriksaan tersebut terkait surat jalan palsu, aliran dana dalam kasusnya, atau kemungkinan kasus-kasus lain.

"Sehingga pada intinya untuk mempermudah penyidik," ujar Awi.

Pada tanggal 31 Juli 2020 lalu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap Djoko Tjandra terkait kasus surat jalan palsu.

Sosok Jaksa Pinangki Malasari yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kekayaannya Capai Rp 6,8 Miliar

Kejagung Jawab Pertanyaan Otto Hasibuan

Kejaksaan Agung menjawab pertanyaan kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, terkait amar putusan yang dikenakan kepada kliennya. Begitu pula dengan perintah penahanan yang menurut Otto tidak ada dalam amar putusan.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono, Djoko Tjandra dieksekusi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009.

Mengenai tidak disebutkannya kata "penahanan" dalam amar putusan, Hari menjelaskan sebagai berikut.

"Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

"Hal ini tentu berbeda dengan pengertian 'Penahanan' yaitu penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang."

Sehingga, menurut Hari, yang dilakukan oleh Jaksa adalah melakukan eksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan melakukan penahanan.

Tantang Kabareskrim Ungkap Kasus Djoko Tjandra, Boyamin: Kalau Tidak Terbongkar Ya Tidak Ada Kemauan

Pertanyaan Otto Hasibuan

Sebelumnya, Otto berencana melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya perintah penahanan Djoko janggal karena tidak termuat dalam amar putusan Mahkamah Agung atas kasus Djoko Tjandra 11 juni 2009 lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Tags:
Djoko TjandraOtto HasibuanDjoko Tjandra Ditangkap
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved