Virus Corona
Hadi Pranoto Kesulitan saat Diminta Tunjukkan Izin BPOM, Jawaban sampai Diambil Alih Narasumber Lain
Pengklaim obat Covid-19 Hadi Pranoto kebingungan saat diminta menunjukkan surat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Setelah lama mencari dokumen surat di ponselnya, akhirnya ia membacakan isi surat izin tersebut.
"Menimbang bahwa berdasarkan hasil penilaian mutu dan seterusnya, memutuskan persetujuan pendaftaran produk di bawah ini," kata Hadi Pranoto sambil menunjukkan layar ponselnya.
"Nama produk Bio Nuswa, bentuk sedimen cairan obat dalam, kemasan dus botol," lanjutnya.
Saat ditanya apakah surat tersebut memuat fungsi obat, Hadi tidak menjawab dan menyebutkan akan membaca surat izin terlebih dulu.
"Nama pendaftar PT Saraka Mandiri Semesta, alamat pendaftar di Jalan Pancasila 1 Cikandi Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ucapnya.
"Nama produsen PT Saraka Mandiri Semesta. Dengan nomor izin edar POM TR 203636031."
Meskipun begitu, surat izin tersebut tidak menyertakan manfaat obat herbal Bio Nuswa.
Pasalnya sempat ada klaim obat tersebut dapat menyembuhkan pasien Covid-19.
• Kata Kemenkes soal Klaim Hadi Pranoto terkait Obat Covid-19: Belum Ada yang Menemukan
Namun saat ditanya tentang manfaatnya terhadap penderita Covid-19, Hadi tidak menjawab.
"Ini izin dari BPOM-nya. Kalau masalah menyembuhkan Covid-nya, tidak masuk," kata Hadi beralasan.
Hadir dalam tayangan yang sama, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra memberi tanggapan.
Ia menilai surat izin tersebut hanya sebagai tanda pendaftaran obat ke BPOM.
"Kalau saya punya pandangan, intinya ini semacam new drug application. Jadi semacam usulan PT yang disebutkan juga terkait obat ini," komentar Hermawan Saputra.
"Tapi tentu saja ini harus ada tindak lanjutnya," lanjutnya.
Hermawan membenarkan obat tersebut belum pernah diuji klinis.