Terkini Daerah
Pemerkosaan Anak Kandung Selama 8 Tahun Terungkap setelah Korban Kabur dari Hotel saat Ayah Tertidur
Seorang remaja berinisal JM (15) menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri, MSP (36) selama delapan tahun.
Editor: Lailatun Niqmah
Tak hanya itu, remaja belasan tahun itu juga menceritakan apa yang dilakukan ayahnya terhadap dirinya pada pemilik rumah kos.
Dilaporkan
Lantaran tak betah dengan perlakuan ayahnya selama bertahun-tahun, korban akhirnya melapor ke Polsek Tabanan, Selasa (28/7/2020).
Polisi kemudian melakukan visum dan mendapatkan bukti-bukti awal pemerkosaan.
Selain itu, petugas juga telah mendapatkan bukti pemesanan kamar hotel. Polisi menangkap MSP dan menetapkannya sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
(Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Perkosa Anak Sulung 8 Tahun, Terbongkar Setelah Korban Kabur Saat Pelaku Tertidur di Hotel"