Terkini Daerah
Pemerkosaan Anak Kandung Selama 8 Tahun Terungkap setelah Korban Kabur dari Hotel saat Ayah Tertidur
Seorang remaja berinisal JM (15) menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri, MSP (36) selama delapan tahun.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja berinisal JM (15) menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri, MSP (36).
Warga yang tinggal di Tabanan, Bali itu ternyata sudah memperkosa korban selama delapan tahun, yakni sejak 2012 lalu.
Aksi kejahatan ini terbingkar setelah korban berhasil kabur dari hotel.
• UNAIR Duga Gilang Fetish Kain Jarik Manfaatkan Status Senior saat Incar Mahasiswa Baru
Kasat Reskrim Polres Tabanan Bali AKP I Made Pramasetya menyebutkan, aksi pemerkosaan dilakukan pelaku pertama kali di indekos yang mereka tinggali di Jalan Pahlawan, Tabanan, Bali.
Ketika itu, kata Pramasetya, kedua adik korban dan ibu tiri korban tengah berjualan. Memanfaatkan situasi indekos yang sepi, MSP memaksa anak sulungnya berhubungan badan.
Diancam, dilakukan berkali-kali dan bertahun-tahun
Pramasetya menjelaskan, korban mendapatkan ancaman dari ayahnya.
Sehingga meski pemerkosaan dilakukan berkali-kali, korban tak berani bercerita.
"Korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku," kata dia, Sabtu (1/8/2020).
Terbongkar ketika pelaku ajak anaknya ke hotel
Senin (27/7/2020) menjadi awal mula kasus pemerkosaan selama 8 tahun itu terbongkar.
• Pastikan Vernita Syabilla Tak Dijebak saat Penggerbekan di Hotel, Polisi: Ini Murni Laporan
Mulanya, korban lagi-lagi diajak oleh ayahnya berhubungan badan.
Kali ini ayah korban mengajaknya ke sebuah hotel sekitar pukul 18.00 Wita dan memaksa korban berhubungan badan dengannya.
Namun kemudian, saat pelaku tertidur sekitar pukul 19.30 Wita, korban memberanikan diri lari dari hotel.
Ia pun menuju ke sebuah rumah indekos untuk bersembunyi dari ayahnya.
Tak hanya itu, remaja belasan tahun itu juga menceritakan apa yang dilakukan ayahnya terhadap dirinya pada pemilik rumah kos.
Dilaporkan
Lantaran tak betah dengan perlakuan ayahnya selama bertahun-tahun, korban akhirnya melapor ke Polsek Tabanan, Selasa (28/7/2020).
Polisi kemudian melakukan visum dan mendapatkan bukti-bukti awal pemerkosaan.
Selain itu, petugas juga telah mendapatkan bukti pemesanan kamar hotel. Polisi menangkap MSP dan menetapkannya sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
(Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Perkosa Anak Sulung 8 Tahun, Terbongkar Setelah Korban Kabur Saat Pelaku Tertidur di Hotel"