Terkini Nasional
Pengacara Djoko Tjandra Tersendat Jawab Kaitan Prasetijo dengan OJK, MAKI: Buka Aja Bu, Enggak Apa
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mececar pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terkait OJK.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mececar pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam acara Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (22/7/2020).
Diketahui Djoko Tjandra masih menjadi buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Bali sejak 2009.

• Debat dengan Karni Ilyas soal Status Terpidana Djoko Tjandra, MAKI: Belum Masuk Penjara Kok
Anita mengaku dirinya membantu Djoko Tjandra terkait perusahaan Grup Mulia miliknya dalam urusan dengan OJK.
Kepada presenter Najwa Shihab, Anita menjelaskan hubungannya dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang diduga membuat surat jalan yang meloloskan Djoko Tjandra.
Ia membenarkan surat jalan itu digunakan Djoko Tjandra untuk menghadiri rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa di perusahaan-perusahaan miliknya.
Anita kemudian juga membantu Djoko Tjandra menjalani tes Covid-19 yang diperlukan sebagai syarat masuk Jakarta.
"Kebetulan saya ada hubungan kerjaan juga dengan Pak Prasetijo. Setelah saya kenalan itu, ada dua kerjaan saya yang terkait dengan Pak Prasetijo, di luar Djoko Tjandra," ungkap Anita Kolopaking.
Presenter Najwa Shihab menyinggung hubungan Anita dengan Brigjen Prasetijo berkaitan dengan klien lain.
"Diberikan surat jalan juga?" tanya Najwa Shihab.
"Lain lagi. Ini urusan lain, tidak berurusan dengan surat jalan," bantah Anita.
Anita menjelaskan kliennya ini memang punya urusan dengan Brigjen Prasetijo.
"Kebetulan dia Karwas PPNS. Kebetulan ada permasalahan hal ini yang berhubungan dengan beliau," jelasnya.
Boyamin kemudian menyinggung kemungkinan kliennya ini juga berurusan dengan OJK.
"Apa itu terkait dengan OJK itu?" tanya Boyamin Saiman.
Anita membenarkan.
• Ragukan Jawaban Pengacara Djoko Tjandra, Najwa Shihab: Kalau Tidak Aneh, Kenapa Lurah Diperiksa?
Boyamin mengungkit perusahaan Djoko Tjandra pernah berurusan dengan OJK.
"OJK berkaitan dengan Pak Djoko Tjandra juga enggak," singgung Boyamin.
Anita tampak tersendat ketika menjawab pertanyaan Boyamin yang tiba-tiba.
"Berjalan," jawab Anita.
"Perusahannya Pak Djoko Tjandra 'kan?" cecar Boyamin lagi.
Anita membenarkan perusahaan tersebut adalah Grup Mulia milik Djoko Tjandra.
Boyamin menyindir sikap Anita yang awalnya tampak enggan menjawab.
"Nah, buka aja, Bu, enggak apa-apa. Jadi biar enggak seakan-akan urusan lain," ungkap Boyamin.
"Artinya Bu Anita ini juga ngurusi perkara-perkara Pak Djoko yang lain, termasuk perkara perdata Nomor 373 di Pengadilan Jakarta Selatan. Sudah saya cek itu sewa-menyewa Gedung Mulia I oleh OJK," katanya menyimpulkan.
Lihat videonya mulai dari awal:
Kompolnas: Pemberian Surat Jalan untuk Djoko Tjandra Memalukan Institusi
Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bekto Suprapto memberikan tanggapan terkait diperolehnya surat jalan untuk buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Djoko Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali bisa mendapatkan surat jalan dikeluarkan oleh Brigjen Pol Prasetyo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Dilansir TribunWow.com, dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, Kamis (16/7/2020), Bekto Suprato menilai peristiwan tersebut jelas mencoreng nama institusi Polri.
• Mendebat Pengamat Kepolisian soal Red Notice Djoko Tjandra, MAKI: Ada Penyalahgunaan Wewenang
Menurutnya, tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga membuat semua anggota Kepolisian Indonesia, termasuk juga para purnawirawan merasa malu.
"Peristiwa ini sangat memalukan institusi Polri, bukan hanya institusi Polri, semua anggota Polri," ujar Bekto Suprapto.
"Bukan hanya anggota Polri, keluarga Polri merasa tercoreng, bukan hanya anggota keluarga Polri, Purnawirawan Polri dengan keluarganya semua merasa ini adalah peristiwa yang sangat memalukan," imbuhnya.
Maka dari itu, dirinya memberikan apresiasi kepada Kapolri, Jenderal (Pol) Idham Azis.
Apresiasi tersebut diberikan menyusul sikap tegas dan cepat dari Idam Aziz dalam mengambil keputusan.
Dirinya telah Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetyo Utomo disebut menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Tjandra tanpa sepengetahuan atasan.
"Kita bersyukur Pak Kapolri begitu cepat, sigap, tegas, langsung diamankan," kata Bekto Suprapto.
• Johnson Panjaitan Bantah Argumen Sahroni soal Pencopotan Jabatan terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
Sementara itu, menanggapi soal kabar pancabutan red notice yang dilakukan oleh NCB Interpol Indonesia, menurutnya ada miskomunikasi.
Dikatakannya bahwa masa berlaku red notice terhadap setiap buronan adalah selama 5 tahun.
Setelah itu, Interpol Pusat akan menunggu konfirmasi dari Interpol Indonesia terkait tindak lanjutnya.
Dengan begitu, dirinya menyakini tidak ada pencabutan red notice yang dilakukan oleh NCB Interpol Indonesia.
"Saya berbicara tentang fakta dulu, yang pertama pencabutan surat red notice itu tidak ada," terang Bekto Suprapto.
"Kenapa tidak ada? Surat red notice itu sesuai dengan ketentuan di interpol itu hanya berlaku selama lima tahun," jelasnya.
"Itu diajukan 2009, sehingga 2014 itu sudah otomatis di Interpol itu dihapus."
Menurutnya dugaan yang terjadi adalah tidak adanya koordinasi yang baik antara Interpol Indonesia dengan pihak-pihak terkait, seperti Polri, Kejaksaan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.
"Masalahnya kenapa tidak ada koordinasi, kenapa tidak ada komunikasi antara kejaksaan dengan Polri, kemudian dengan Kemenkumham," ungkapnya.
"Mosok enggak ada komunikasi, itu kan berlakunya lima tahun," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Elfan)