Terkini Nasional
Debat dengan Karni Ilyas soal Status Terpidana Djoko Tjandra, MAKI: Belum Masuk Penjara Kok
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman berdebat dengan Karni Ilyas soal makna terpidana dalam kasus Djoko Tjandra.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berdebat dengan Karni Ilyas soal makna terpidana dalam kasus Djoko Tjandra.
Dilansir TribunWow.com, Karni Ilyas menyebut bahwa Djoko Tjandra sudah berstatus sebagai terpidana.
Namun hal itu dibantah oleh Boyamin Saiman yang mengatakan bahwa Djoko Tjandra belum bisa disebut sebagai terpidana lantaran belum menjalani hukumannya.
Hal ini terjadi dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (21/7/2020).

• Bahas Kasus Djoko Tjandra di ILC, Hotma Sitompul Putus Asa dengan Penegak Hukum: Yang Menjalankannya
Mulanya Karni Ilyas merasa terheran dengan proses hukum terhadap Djoko Tjandra.
Menurutnya bagaimana bisa seorang yang merupakan buron atas kasus korupsi Bank Bali justru mendatangi Pengadilan Negeri untuk mengajukan Peninjuan Kembali (PK).
Seharusnya bisa dikatakan Djoko Tjandra seperti menyerahkan dirinya sendiri untuk ditangkap.
"Yang saya heran itu seseorang dihukum oleh pengadilan di Indonesia, dan hukumannya itu belum dilaksanakan, dia bisa datang ke pengadilan untuk mengajukan PK itu, setelah buron 11 tahun," ujar Karni Ilyas.
Menanggapi hal itu, Boyamin membenarkan dengan apa yang disampaikan Karni Ilyas soal sikap Djoko Tjandra yang mendatangi langsung PN.
Namun dirinya menjelaskan bahwa seharusnya Djoko Tjandra tidak bisa menggunakan haknya untuk mengajukan PK.
Alasannya, karena Djoko Tjandra belum berstatus sebagai terpidana atau belum melakukan hukumannya.
"Di situ saya memberikan dua dasar bahwa ini permintaan dari Pak Antasari Azhar untuk disampaikan ke pengadilan, pasal 263 untuk PK itu kan harus terpidana," kata Boyamin.
"Ternyata dalam pengertian teman-teman di praktisi, dia belum terpidana karena belum dieksekusi," jelasnya.
• Yakini Ada Naga di Balik Kasus Djoko Tjandra, MAKI: Saya Katakan Baru Ular Kecil yang Terungkap
"Karena menaik lagi ke pasal 1 ayat 23 terpidana adalah orang yang sudah dipidana," imbuh Boyamin.
Mendengar pernyataan tersebut, Karni Ilyas mencoba membetulkan.