Breaking News:

Terkini Nasional

Yakini Ada 'Naga' di Balik Kasus Djoko Tjandra, MAKI: Saya Katakan Baru Ular Kecil yang Terungkap

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman menyakini ada 'naga' besar di balik kasus buronan Djoko Tjandra.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Youtube/Indonesia Lawyers Club (ILC)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyakini ada 'naga' besar di balik kasus buronan Djoko Tjandra. 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyakini ada 'naga' besar di balik kasus buronan Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan Boyamin Saiman saat menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (21/7/2020).

Dilansir TribunWow.com, Boyamin mengatakan sejauh ini yang baru terungkap hanyalah ular-ular kecilnya saja.

Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat.
Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat. (KOMPAS/Ign Haryanto)

 

Bahas Kasus Djoko Tjandra di ILC, Hotma Sitompul Putus Asa dengan Penegak Hukum: Yang Menjalankannya

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, pihak kepolisan telah menindak tegas dua orang kemungkinan terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

Yakni pemberi surat jalan kepada Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetyo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Brigjen Prasetyo Utomo akhirnya dicopot dari jabatannya dan ditahan di sel Propam Polri.

Selanjutnya, pemeriksaan kepada Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Sebenarnya dalam posisi ini kita apresiasi terhadap pimpinan kepolisian, tetapi ya tetap kurang, karena apapun proses penyidikannya seperti apa," ujar Boyamin Saiman.

Meski memberikan apresiasi kepada Polri, Boyamin menegaskan bahwa hal itu masih sangat kurang.

Terlebih jika hanya dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang terkait pidana umum.

Namun menurutnya, harus melibatkan juga pasal 9 Undang-undang terkait Pemberantasan Korupsi dan hubungannya dengan penyalahgunaan wewenangnya tersebut.

"Kalau hanya pasal pemalsuan, pasal yang penyalahgunaan wewenang terkait pidana umum menurut saya masih kurang," kata Boyamin.

"Mustinya kan sekali lagi pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Korupsi berkaitan dengan kewenangan-kewenangan pemalsuan oleh pejabat publik, tanpa harus ada suap, tanpa ada korupsi kan bisa dikenakan di sana," jelasnya.

Ini Cara Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia, MAKI Ungkit Sang Buron Justru Kerasan: Hancur Lebur

Boyamin mengatakan perlunya pemeriksaan lanjutan, tidak hanya dari dua orang tersebut, tetapi termasuk di internal Polri sendiri.

Dikatakannya bahwa jika memang ada kejanggalan harus dilakukan pemeriksaan, tidak memandang itu dari institusi.

Halaman
123
Tags:
Djoko TjandraKarni IlyasIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved