Terkini Nasional
Debat dengan Karni Ilyas soal Status Terpidana Djoko Tjandra, MAKI: Belum Masuk Penjara Kok
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman berdebat dengan Karni Ilyas soal makna terpidana dalam kasus Djoko Tjandra.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Menurutnya, Djoko Tjandra sudah menjadi terpidana lantaran sudah mendapatkan vonis dari hakim.
"Udah, kalau terpidana sudah terpidana, begitu vonis jatuh itu sudah terpidana," papar Karni Ilyas.
Namun Boyamin mengatakan bahwa seseorang yang terpidana adalah mereka yang sudah menjalani masa pidananya.
Dengan begitu dirinya sudah mendapatkan hak untuk melakukan remisi ataupun hak-hak lainnya.
"Enggak, kalau Pak Antasari Azhar katanya begitu, belum dieksekusi belum terpidana, karena satu dia belum punya hak untuk remisi, dan hak-hak sebagai terpidana," terang Boyamin.
"Cermati Bang, pasal 263 itu adalah dilakukan terpidana, terpidana siapa, kembali ke pasal 1 ayat 23," sambungnya.
"Bang Karni mungkin yang ayat 23-nya belum dibaca, terpidana adalah orang yang sudah dipidana."
"Iya begitu dia divonis dia terpidana," kata Karni Ilyas lagi.
"Ya belum, belum masuk pencajara kok, gimana Bang Karni," bantah Boyamin.
• Ini Cara Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia, MAKI Ungkit Sang Buron Justru Kerasan: Hancur Lebur
Simak videonya mulai menit ke- 15.50:
MAKI Yakini Ada 'Naga' di Balik Kasus Djoko Tjandra
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyakini ada 'naga' besar di balik kasus buronan Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan Boyamin Saiman saat menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (21/7/2020).
Dilansir TribunWow.com, Boyamin mengatakan sejauh ini yang baru terungkap hanyalah ular-ular kecilnya saja.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, pihak kepolisan telah menindak tegas dua orang kemungkinan terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.