Breaking News:

Terkini Nasional

Siap Kerja Sama dengan Penegak Hukum, Wahyu Setiawan akan Bongkar 3 Hal termasuk Kecurangan Pemilu

Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Editor: Claudia Noventa
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat keluar dari gedung KPK di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Saat ini, Wahyu Setiawan berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Betul, jadi itu diajukan pada saat sidang kemarin," kata kuasa hukum Wahyu, Saiful Anam, kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Ungkapkan Unek-unek soal Kasus Djoko Tjandra, MAKI Soroti Peran KPK: Biasanya Canggih Menyadap

Saiful menuturkan, terdapat tiga hal yang akan diungkap Wahyu.

Pertama, dugaan keterlibatan berbagai pihak mulai dari partai, perorangan, lembaga, dan komisioner KPU terkait kasus PAW Harun Masiku.

"Pembongkaran termasuk misalkan dugaan ke Hasto (Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto) dan juga PDI-P, Megawati, beliau itu akan membuka proses itu semua, apakah ada keterlibatan," ujar Saiful.

Sebelumnya, Hasto mengaku tidak mengetahui adanya praktik suap dalam proses PAW yang melibatkan Harun.

"Sama sekali tidak tahu, karena partai telah menegaskan berulangkali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan apalagi sebuah tindakan yang melanggar hukum," kata Hasto.

Kemudian, suap terkait seleksi anggota KPU provinsi Papua Barat yang disebut berasal dari Gubernur Papua Barat serta suap terkait pemilihan anggota KPU di provinsi lainnya.

Ketiga, lanjut Saiful, Wahyu Setiawan juga ingin membongkar dugaan kecurangan pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019.

"Di situ Wahyu sempat cerita itu ada dugaan kecurangan-kecurangan, itu yang akan diungkap saudara terdakwa," kata Saiful.

Saiful pun memastikan kliennya memiliki cukup bukti untuk membuktikan dugaan-dugaan tersebut meski ia belum mau membeberkan secara rinci praktik curang yang akan diungkap oleh Wahyu Setiawan.

"Yang bersangkutan kan memiliki pastinya data ya karena dia kan penyelenggara kan gitu, tentu enggak sembarangan, nanti kita lihat," kata Saiful.

Fakta Baru Pembunuhan Editor Metro TV, Polisi Ungkap Sidik Jari hingga Rekan Korban Mulai Bersaksi

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta dari eks staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto bernama Saeful Bahri dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Agustiani menjadi perantara suap antara Harun Masiku dan pihak swasta yang juga kader PDI-P Saeful Bahri.

Punya Jaringan Kekayaan di Malaysia Buat Djoko Tjandra Bisa Hidup Nyaman, MAKI: Sampai Kiamat

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Wahyu SetiawanKomisi Pemilihan Umum (KPU)Kasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved