Terkini Nasional
Ungkapkan 'Unek-unek' soal Kasus Djoko Tjandra, MAKI Soroti Peran KPK: Biasanya Canggih Menyadap
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan 'unek-unek' tentang buron Djoko Tjandra.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan 'unek-unek' tentang buron Djoko Tjandra.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat diundang dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TvOne, Selasa (21/7/2020).
Diketahui buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Bali Djoko Tjandra diburu sejak 2009.

Saat jejaknya terdeteksi pada 8 Juni 2020 lalu, ia kembali lolos.
MAKI kemudian menyoroti lolosnya Djoko Tjandra tersebut dan peran sejumlah institusi yang terlibat mengusut kasus.
"Mudah-mudahan ini segera bisa dilakukan rapat dengar pendapat dengan seluruh mitranya, terutama kepolisian, kejaksaan, kemudian imigrasi," jelas Boyamin Saiman.
Boyamin turut menyinggung absennya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Djoko Tjandra.
"Kalau perlu KPK dipanggil. Kenapa KPK kok juga tidak tahu ada pergerakan kayak begini? Biasanya 'kan canggih menyadap segala macam," sindirnya.
"Inilah unek-unek saya terpaksa saya keluarkan," tambahnya.
Ia kemudian menyinggung hilangnya Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.
Sebelumnya Kejaksaan Agung mengajukan nama Djoko Tjandra dalam red notice melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada 2009.
Red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan negara anggota.
Syarat untuk mengajukan red notice termasuk surat penangkapan, surat daftar pencarian orang (DPO), perlintasan, sidik jari, serta melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.
Namun Polri berkilah red notice Djoko Tjandra sudah memasuki kedaluwarsa dan terhapus secara otomatis pada 2014.
Maka dari itu Djoko Tjandra dapat bepergian secara bebas dan diisukan muncul di beberapa negara.