Breaking News:

Terkini Nasional

Ungkapkan 'Unek-unek' soal Kasus Djoko Tjandra, MAKI Soroti Peran KPK: Biasanya Canggih Menyadap

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan 'unek-unek' tentang buron Djoko Tjandra.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube Indonesia Lawyers Club
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mempertanyakan peran KPK dalam kasus Djoko Tjandra, dalam ILC, Selasa (21/7/2020). 

Hal ini turut menjadi perhatian Boyamin.

"Sudah saya buka di sini kalau urusan NCB membuat red notice hilang itu," ungkitnya.

Ia menambahkan, Djoko Tjandra bahkan mendapat surat jalan khusus kepolisian.

Surat jalan tersebut diterbitkan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Terus surat jalan. Sudah kita mengapresiasi kepolisian yang tegas," komentar Boyamin.

Prasetijo kemudian dicopot dari jabatannya.

"Saya tahu persis ketika saya datang ke Komisi III DPR RI, saya dikabari teman-teman di kepolisian yang masih punya idealisme prihatin dan mengatakan seharian itu sudah diperiksa," kata Boyamin.

Lihat videonya mulai menit 3:00: 

Usulan IPW ke KPK

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan dalam kasus Djoko Tjandra.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas Petang, Sabtu (18/7/2020).

Ia menyinggung adanya dugaan gratifikasi dari buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali Djoko Tjandra.

 Mendebat Pengamat Kepolisian soal Red Notice Djoko Tjandra, MAKI: Ada Penyalahgunaan Wewenang

Gratifikasi tersebut diduga dilakukan terhadap petinggi polisi yang telah menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra.

"Di media sosial, di masyarakat beredar adanya sekian miliar yang dikeluarkan Djoko Tjandra untuk oknum," papar Neta S Pane.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Djoko TjandraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Indonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved