Breaking News:

Terkini Nasional

Siap Kerja Sama dengan Penegak Hukum, Wahyu Setiawan akan Bongkar 3 Hal termasuk Kecurangan Pemilu

Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Editor: Claudia Noventa
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat keluar dari gedung KPK di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) 

Uang tersebut diberikan agar Wahyu bisa membujuk Komisioner KPU lainnya dan menerbitkan keputusan hasil pemilu hingga Harun bisa segera menggeser caleg Riezky Aprilia yang memiliki jumlah suara lebih banyak daripada Harun.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di samping itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020- 2025.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus Harun Masiku hingga Kecurangan Pemilu

Sumber: Kompas.com
Tags:
Wahyu SetiawanKomisi Pemilihan Umum (KPU)Kasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved