Terkini Nasional
BIN di Bawah Presiden Tak Hanya soal Hukum, Refly Harun Singgung Sisi Politik: Sosok yang Pimpin
Pakar hukum tata negara Refly Harun membahas Badan Intelijen Negara (BIN) yang dialihkan di bawah presiden.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Namun Refly menambahkan, BIN belum dapat dikatakan sebagai badan intelijen yang disegani.
"Seperti CIA, Mossad dari Israel. Kita tidak tahu apakah badan intelijen kita cukup tangguh atau tidak," ungkit Refly Harun.
• Refly Harun Sebut Pilkada Solo 2020 Mudah: Di Atas Kertas Presiden Jokowi dan Klannya akan Menang
Sebelumnya keputusan itu diumumkan Menko Polhukam Mahfud MD melalui cuitan Twitter resminya.
Ia menjelaskan presiden lebih membutuhkan BIN.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," cuit Mahfud MD, Sabtu (18/7/2020).
Meskipun begitu, Kemenko Polhukam masih mengepalai sejumlah kementerian dan instansi.
Badan negara tersebut meliputi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kemudian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang dianggap perlu.
Lihat videonya mulai menit 6:30
Bahas Presidential Treshold
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun tegas meminta supaya aturan Presidential Threshold bisa dihilangkan untuk gelaran Pilpres ke depannya.
Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Dua Sisi 'tvOne', Kamis (9/7/2020).
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun menilai adanya aturan Presidential Threshold justru membebankan kepada para calon presiden yang ingin mencalonkan diri.
• Sebut Harus Hormati Mahkamah Agung, Eggi Sudjana: Kalau MA Terlalu Lambat, KPU Kecepetan Banget
Seperti yang diketahui, para calon presiden harus bisa memenuhi syarat ambang batas yang sudah ditentukan, yakni setidaknya mempunyai 25% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau mendapatkan 20% suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.