Terkini Nasional
BIN di Bawah Presiden Tak Hanya soal Hukum, Refly Harun Singgung Sisi Politik: Sosok yang Pimpin
Pakar hukum tata negara Refly Harun membahas Badan Intelijen Negara (BIN) yang dialihkan di bawah presiden.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun membahas Badan Intelijen Negara (BIN) yang dialihkan di bawah presiden.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (20/7/2020).
Sebelumnya BIN berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

• BIN Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam, Mahfud MD Beri Alasan: Lebih Langsung Dibutuhkan Presiden
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020, BIN kini dialihkan menjadi kewenangan presiden.
Awalnya Refly menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memindahkan koordinasi BIN.
"Produk regulasi ini di bawah kontrol presiden dan memang BIN adalah bagian dari eksekutif, tentu presiden punya hak prerogatif untuk mengatur tata letaknya di mana," papar Refly Harun.
"Mau ditaruh di bawah koordinasi Kemenko Polhukam atau langsung di bawah presiden, terserah presiden," lanjutnya.
Ia menilai tidak ada masalah tentang perspektif hukum terkait perpindahan tersebut.
Meskipun begitu, ada perspektif di luar hukum yang perlu dipertimbangkan.
"Yang menarik tentu perspektif nonhukum. Perspektif politik, perspektif sosial, dan lain sebagainya," kata Refly.
Menurut Refly, ada tiga pertimbangan Jokowi memutuskan untuk memindahkan koordinasi BIN.
"Jadi saya mengatakan bahwa ada tiga kriteria yang bisa menjelaskan persoalan ini, mengapa Presiden Jokowi menarik BIN langsung ke bawah presiden," jelasnya.
Ia menilai keputusan itu berkaitan dengan sosok-sosok pemimpin dalam BIN.
"Pertama adalah profesionalisme BIN itu sendiri, yang kedua adalah sosok yang memimpin BIN," kata Refly.
"Yang ketiga adalah relasi-relasi kekuasaan yang dibangun oleh Kepala BIN," lanjutnya.