Breaking News:

Terkini Nasional

Sebut Harus Hormati Mahkamah Agung, Eggi Sudjana: Kalau MA Terlalu Lambat, KPU Kecepetan Banget

Mantan Tim Hukum & Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana memberikan tanggapannya terkait putusan dari MA yang mengabulkan atas gugatan terkait PKPU

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/Talk Show tvOne
Mantan Tim Hukum & Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana dalam acara Dua Sisi 'tvOne', Kamis (9/7/2020). Dirinya memberikan tanggapannya terkait putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan atas gugatan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Tim Hukum & Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana memberikan tanggapannya terkait putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan atas gugatan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.

Gugatan tersebut dilakukan oleh Rachmawati Soekarnoputri selaku Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Namun rupanya banyak pihak yang mengatakan bahwa putusan tersebut sudah tidak berpengaruh apa-apa untuk hasil pemilu 2019.

Alasannya karena putusan dari MA tersebut keluar pada 28 Oktober 2019, atau setelah gelaran Pilpres selesai yang menghasilkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin sebagai presiden dan wakil terpilih.

Capres petahanan Joko Widodo saat mendatangi kediaman cawapresnya Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin akan menyampaikan pidato terkait hasil sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Bandara Halim Perdanakusuma
Capres petahanan Joko Widodo saat mendatangi kediaman cawapresnya Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam.  (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Refly Harun Sebut Mahkamah Agung Lalai, Ungkap Fungsi Penting Putusan MA jika Keluarnya Lebih Cepat

Dilansir TribunWow.com dalam acara Dua Sisi 'tvOne', Kamis (9/7/2020), menurut Eggi Sudjana pandangan seperti itu bisa melecehkan putusan dari MA.

Eggi Sudjana menegaskan untuk tetap menghormati bagaimana pun putusan yang dikeluarkan oleh MA.

"Saya kira perlu dicermati berbahaya menurut pikiran saya kalau melecehkan Mahkamah Agung," ujar Eggi Sudjana.

"Dalam pengertian sepertinya putusan Nomor 44 Tahun 2019 ini tidak punya arti, enggak ada manfaat, enggak ada kepastian hukum, dan lain sebagainya itu tidak demikian," jelasnya.

"Karena dia supremasi hukum kita itu ada di MA, itu jangan lupa, kita harus hormati," tegasnya.

Sementara itu menanggapi sorotan kepada MA yang disebut terlalu lama mengeluarkan putusan, Eggi Sudjana justru membandingkan dengan sikap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dirinya menilai KPU juga terlalu cepat dalam mengumumkan hasil pemilu, di tengah masih terjadinya sengketa.

"Kalau menghormati, bagaimana menjalankannya, karena problemnya ada di KPU mengapa terlalu cepat memutuskan, kalau MA terlalu lambat, KPU kecepatan banget," kata Eggi Sudjana.

"Orang lagi digugat udah diumumkan menang presiden, tengah malem lagi, kan ada something wrong yang perlu diperiksa," tegasnya.

Sebut MA Tak Prioritaskan Sengketa Pilpres 2019, Refly Harun: Padahal Persoalannya Tak Terlalu Rumit

Tidak hanya itu, Eggi Sudjana juga melontarkan kritik keras kepada KPU.

KPU dinilai melakukan kesalahan fatal lantaran memberikan sebuah aturan atau norma tersendiri yang seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk itu.

Halaman
123
Tags:
Eggi SudjanaMahkamah Agung (MA)Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved