Breaking News:

Terkini Nasional

Sebut Harus Hormati Mahkamah Agung, Eggi Sudjana: Kalau MA Terlalu Lambat, KPU Kecepetan Banget

Mantan Tim Hukum & Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana memberikan tanggapannya terkait putusan dari MA yang mengabulkan atas gugatan terkait PKPU

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/Talk Show tvOne
Mantan Tim Hukum & Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana dalam acara Dua Sisi 'tvOne', Kamis (9/7/2020). Dirinya memberikan tanggapannya terkait putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan atas gugatan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019. 

"Karena putusan Mahkamah Agung itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPU untuk memutuskan hasil pemilu dan menjadi pertimbangan bagi MK juga untuk memutuskan gugatan atau permohonan hasil pemilu tersebut," sambungnya.

 Refly Harun Ungkap 2 Pandangan atas Putusan MA terkait Sengketa Pilpres: Waktu dan Substansi

Oleh karena itu, Refly Harun menilai putusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut sudah tidak berarti apa-apa lagi, atau bisa dikatakan tidak akan mempengaruhi hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin.

"Sekarang semua proses sudah berakhir, kita baru tahu putusannya pada 3 Juli, dan putusannya sendiri diambil pada 28 Oktober," ucap Refly Harun.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Eggi SudjanaMahkamah Agung (MA)Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved