Terkini Nasional
Sebut Harus Hormati Mahkamah Agung, Eggi Sudjana: Kalau MA Terlalu Lambat, KPU Kecepetan Banget
Mantan Tim Hukum & Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana memberikan tanggapannya terkait putusan dari MA yang mengabulkan atas gugatan terkait PKPU
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Yakni adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019, tepatnya pada uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolahan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Umum.
"Yang kedua KPU juga punya kesalahan fatal dalam konteks tidak punya kewenangan buat norma, dia buat, enggak ada hak atribusinya, jadi bisa kena pasal 421 KUHP," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 1.17
Refly Harun Sebut Mahkamah Agung Lalai
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti sikap dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan atas polemik sengketa Pilpres 2019.
Sorotan tersebut diberikan menyusul putusan yang dikeluarkan dinilai cukup lama.
Dilansir TribunWow.com, MA telah mengabulkan gugatan dari Rachmawati Soekarnoputri selaku Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

• Refly Harun Sebut Sengketa Pilpres 2019 Tak Mungkin Terjadi jika Tak Mati-matian Pertahankan Hal Ini
Namun yang menjadi persoalan, putusan dari MA tersebut baru keluar pada 28 Oktober 2019.
Atau bisa dikatakan lima bulan sejak tanggal pengajuan, yakni pada 13 Mei 2019.
Oleh karena itu, Refly Harun menyebut bahwa MA sudah lalai dalam menyikapi permasalahan yang sebenarnya merupakan persoalan besar dan menentukan.
"Tapi yang menjadi persoaalan adalah, ini juga kritik untuk Mahkamah Agung, kalau ada kasus sebesar ini, mengapa terlambat sekali diputuskannya," ujar Refly Harun.
Refly Harun juga menyayangkan putusan dari MA tersebut yang baru keluar setelah perhelatan Pilpres selesai.
Menurutnya, jika putusan tersebut bisa lebih cepat keluarnya maka bisa untuk memantabkan hasil Pilpres dan juga tidak mungkin mengakibatkan polemik.
"Menurut saya ketika kasus itu didaftarkan pada tanggal 13 Mei dan baru diputuskan 28 Oktober, menurut saya ada kelalaian yang luar biasa untuk memutuskan masalah ini," kata Refly Harun.
"Padahal kalau diputuskan lebih cepat justru kan lebih ada kepastian hukumnya dan tidak memunculkan katakanlah polemik seperti ini," jelasnya.