Breaking News:

Terkini Nasional

Sebut Harus Hormati Mahkamah Agung, Eggi Sudjana: Kalau MA Terlalu Lambat, KPU Kecepetan Banget

Mantan Tim Hukum & Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana memberikan tanggapannya terkait putusan dari MA yang mengabulkan atas gugatan terkait PKPU

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/Talk Show tvOne
Mantan Tim Hukum & Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana dalam acara Dua Sisi 'tvOne', Kamis (9/7/2020). Dirinya memberikan tanggapannya terkait putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan atas gugatan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Tim Hukum & Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana memberikan tanggapannya terkait putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan atas gugatan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.

Gugatan tersebut dilakukan oleh Rachmawati Soekarnoputri selaku Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Namun rupanya banyak pihak yang mengatakan bahwa putusan tersebut sudah tidak berpengaruh apa-apa untuk hasil pemilu 2019.

Alasannya karena putusan dari MA tersebut keluar pada 28 Oktober 2019, atau setelah gelaran Pilpres selesai yang menghasilkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin sebagai presiden dan wakil terpilih.

Capres petahanan Joko Widodo saat mendatangi kediaman cawapresnya Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin akan menyampaikan pidato terkait hasil sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Bandara Halim Perdanakusuma
Capres petahanan Joko Widodo saat mendatangi kediaman cawapresnya Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam.  (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Refly Harun Sebut Mahkamah Agung Lalai, Ungkap Fungsi Penting Putusan MA jika Keluarnya Lebih Cepat

Dilansir TribunWow.com dalam acara Dua Sisi 'tvOne', Kamis (9/7/2020), menurut Eggi Sudjana pandangan seperti itu bisa melecehkan putusan dari MA.

Eggi Sudjana menegaskan untuk tetap menghormati bagaimana pun putusan yang dikeluarkan oleh MA.

"Saya kira perlu dicermati berbahaya menurut pikiran saya kalau melecehkan Mahkamah Agung," ujar Eggi Sudjana.

"Dalam pengertian sepertinya putusan Nomor 44 Tahun 2019 ini tidak punya arti, enggak ada manfaat, enggak ada kepastian hukum, dan lain sebagainya itu tidak demikian," jelasnya.

"Karena dia supremasi hukum kita itu ada di MA, itu jangan lupa, kita harus hormati," tegasnya.

Sementara itu menanggapi sorotan kepada MA yang disebut terlalu lama mengeluarkan putusan, Eggi Sudjana justru membandingkan dengan sikap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dirinya menilai KPU juga terlalu cepat dalam mengumumkan hasil pemilu, di tengah masih terjadinya sengketa.

"Kalau menghormati, bagaimana menjalankannya, karena problemnya ada di KPU mengapa terlalu cepat memutuskan, kalau MA terlalu lambat, KPU kecepatan banget," kata Eggi Sudjana.

"Orang lagi digugat udah diumumkan menang presiden, tengah malem lagi, kan ada something wrong yang perlu diperiksa," tegasnya.

Sebut MA Tak Prioritaskan Sengketa Pilpres 2019, Refly Harun: Padahal Persoalannya Tak Terlalu Rumit

Tidak hanya itu, Eggi Sudjana juga melontarkan kritik keras kepada KPU.

KPU dinilai melakukan kesalahan fatal lantaran memberikan sebuah aturan atau norma tersendiri yang seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk itu.

Yakni adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019, tepatnya pada uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolahan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Umum.

"Yang kedua KPU juga punya kesalahan fatal dalam konteks tidak punya kewenangan buat norma, dia buat, enggak ada hak atribusinya, jadi bisa kena pasal 421 KUHP," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 1.17

Refly Harun Sebut Mahkamah Agung Lalai

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti sikap dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan atas polemik sengketa Pilpres 2019.

Sorotan tersebut diberikan menyusul putusan yang dikeluarkan dinilai cukup lama.

Dilansir TribunWow.com, MA telah mengabulkan gugatan dari Rachmawati Soekarnoputri selaku Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).
Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). ((KOMPAS.com/ MOH NADLIR))

 

 Refly Harun Sebut Sengketa Pilpres 2019 Tak Mungkin Terjadi jika Tak Mati-matian Pertahankan Hal Ini

Namun yang menjadi persoalan, putusan dari MA tersebut baru keluar pada 28 Oktober 2019.

Atau bisa dikatakan lima bulan sejak tanggal pengajuan, yakni pada 13 Mei 2019.

Oleh karena itu, Refly Harun menyebut bahwa MA sudah lalai dalam menyikapi permasalahan yang sebenarnya merupakan persoalan besar dan menentukan.

"Tapi yang menjadi persoaalan adalah, ini juga kritik untuk Mahkamah Agung, kalau ada kasus sebesar ini, mengapa terlambat sekali diputuskannya," ujar Refly Harun.

Refly Harun juga menyayangkan putusan dari MA tersebut yang baru keluar setelah perhelatan Pilpres selesai.

Menurutnya, jika putusan tersebut bisa lebih cepat keluarnya maka bisa untuk memantabkan hasil Pilpres dan juga tidak mungkin mengakibatkan polemik.

"Menurut saya ketika kasus itu didaftarkan pada tanggal 13 Mei dan baru diputuskan 28 Oktober, menurut saya ada kelalaian yang luar biasa untuk memutuskan masalah ini," kata Refly Harun.

"Padahal kalau diputuskan lebih cepat justru kan lebih ada kepastian hukumnya dan tidak memunculkan katakanlah polemik seperti ini," jelasnya.

"Karena putusan Mahkamah Agung itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPU untuk memutuskan hasil pemilu dan menjadi pertimbangan bagi MK juga untuk memutuskan gugatan atau permohonan hasil pemilu tersebut," sambungnya.

 Refly Harun Ungkap 2 Pandangan atas Putusan MA terkait Sengketa Pilpres: Waktu dan Substansi

Oleh karena itu, Refly Harun menilai putusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut sudah tidak berarti apa-apa lagi, atau bisa dikatakan tidak akan mempengaruhi hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin.

"Sekarang semua proses sudah berakhir, kita baru tahu putusannya pada 3 Juli, dan putusannya sendiri diambil pada 28 Oktober," ucap Refly Harun.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Eggi SudjanaMahkamah Agung (MA)Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved