Terkini Nasional
Sebut MA Tak Prioritaskan Sengketa Pilpres 2019, Refly Harun: Padahal Persoalannya Tak Terlalu Rumit
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti sikap dari Mahkamah Agung (MA) terkait polemik sengketa Pilpres 2019 lalu.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti sikap dari Mahkamah Agung (MA) terkait polemik sengketa Pilpres 2019 lalu.
Menurutnya, MA memang tidak memprioritaskan masalah tersebut untuk bisa segera dipersidangkan, sehingga bisa cepat diputuskan.
Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Dua Sisi 'tvOne', Kamis (9/7/2020).

• Mahkamah Agung Buka Suara soal Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dirasa Lama: Karena Memang Ada Prosedur
"Menurut saya Mahkamah Agung tidak memprioritaskan masalah ini," ujar Refly Harun.
Refly Harun mengatakan bahwa persoalan sengketa Pilpres 2019 sebenarnya tidak sulit lantaran hanya menyangkut satu pasal saja.
Dan menurutnya MA seharusnya bisa dengan cepat menyelesaikan permasalahan tersebut dan juga bisa memutuskannya dengan cepat.
"Harusnya bisa diputuskan cepat, apalagi persoalannya kan tidak terlalu rumit, artinya hanya menyangkut satu pasal, yang rumit itu kan implikasi politiknya," kata Refly Harun.
"Tetapi sesungguhnya dari teknis hukum sebenarnya kan Mahkamah Agung hanya mengikuti saja, ketentuan Pasal 6A dan kemudian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," jelasnya.
Oleh karena itu, Refly Harun menilai putusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut sudah tidak berarti apa-apa lagi, atau bisa dikatakan tidak akan mempengaruhi hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin.
Alasannya karena putusan tersebut baru keluar setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi pada bulan Juni 2019 dan juga pelantikan presiden terpilih pada 20 Oktober 2019.
• Refly Harun Sebut Sengketa Pilpres 2019 Tak Mungkin Terjadi jika Tak Mati-matian Pertahankan Hal Ini
"Harusnya kalau kita mau putusan itu bermanfaat, harusnya diputuskan ya sebelum minimal bulan Juni, atau sebelum adanya putusan dari KPU untuk menyatakan siapa yang menjadi pemenang," ungkap Refly Harun.
"Sehingga putusan itu menjadi berguna adanya," imbuhnya.
Refly Harun lantas menjelaskan alasan KPU dan MK tetap melanjutkan proses pemilunya di satu sisi sedang mengalami sengketa.
Menurutnya tidak mungkin jika harus menunda pengumuman hasil pemilunya.