Breaking News:

Terkini Nasional

Sebut MA Tak Prioritaskan Sengketa Pilpres 2019, Refly Harun: Padahal Persoalannya Tak Terlalu Rumit

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti sikap dari Mahkamah Agung (MA) terkait polemik sengketa Pilpres 2019 lalu.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). Refly Harun menyoroti sikap dari MA terkait polemik sengketa Pilpres 2019 lalu. Sebut tak prioritaskan. 

Yakni setidaknya memenangi suara di setengah jumlah provinsi di Indonesia, termasuk juga mendapatkan minimal 20 persen suara di seluruh provinsi.

"Tetapi hal lain, sebenarnya masalah seperti ini tidak perlu harus ada, kalau kita kemudian tidak mati-matian mempertahankan Presidential Threshold yang membuat kemudian pasangan itu hanya dari dua calon saja," ujar Refly Harun.

"Sehingga orang berdebat, bagaimana kalau dua calon saja, apa syarat persebaran itu harus ada atau tidak," imbuhnya.

 Jokowi Teken Perpres soal Prakerja, Peserta yang Tak Penuhi Syarat Wajib Kembalikan Dana Insentif

Meski begitu, menurut Refly Harun persyaratan tersebut juga mempunyai perbedaan di Mahkamah Konstutusi dan Mahkamah Agung dalam Peraturan KPU.

'MK mengatakan tidak perlu dalam Keputusan 2014, tetapi kemudian Mahkamah Agung dalam konteks pengujian peraturan KPU mengatakan ada," jelasnya.

Maka dari itu, Refly Harun meminta ketegasan aturan mana yang seharusnya dilakukan.

"Untuk pembentukan hukum ke depan, hal seperti ini harus jelas dan tegas dalam Undang-undang yang baru," pungkasnya.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Mahkamah AgungRefly HarunMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved