Kasus Novel Baswedan
Tanggapi Vonis Para Penyerangnya, Novel Baswedan: Sejak Awal Sudah Tahu Tidak Lebih dari 2 Tahun
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka suara terkait vonis terhadap 2 orang penyerangnya.
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020).
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Adapun, Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
(Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis 2 Penyerang Novel Bukti Negara Tak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi"