Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Tanggapi Vonis Para Penyerangnya, Novel Baswedan: Sejak Awal Sudah Tahu Tidak Lebih dari 2 Tahun

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka suara terkait vonis terhadap 2 orang penyerangnya.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). 

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Adapun, Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis 2 Penyerang Novel Bukti Negara Tak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus Novel Baswedan TerungkapNovel BaswedanPenyiraman Air Keras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved