Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Tanggapi Vonis Para Penyerangnya, Novel Baswedan: Sejak Awal Sudah Tahu Tidak Lebih dari 2 Tahun

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka suara terkait vonis terhadap 2 orang penyerangnya.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka suara terkait vonis terhadap 2 orang penyerangnya.

Diketahui, 2 terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing divonis hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Novel Baswedan tidak kaget, namun ia khawatir hasil persidangan ini menjadi bukti tidak berpihaknya negara pada upaya pemberantasan korupsi.

Sepak Terjang Fedrik Adhar, Jaksa yang Tuntut Hukuman 1 Tahun Penjara Penyerang Novel Baswedan

"Saya tidak ingin katakan bahwa ini adalah kemenangan para penjahat dan koruptor."

"Tapi saya khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi," kata Novel, Kamis (16/7/2020).

Novel melanjurkan, bercermin pada vonis kasus ini, kasus penyerangan terhadap insan KPK dan orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi dikhawatirkan akan sulit terungkap.

"Karena satu-satunya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku di atasnya," kata Novel.

Novel sendiri mengaku tidak kaget atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada kedua terdakwa.

Ia justru merasa ironis karena majelis hakim tetap menghukum kedua terdakwa padahal jalannya persidangan ia nilai telah menyimpang dari fakta sebenarnya.

"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," kata Novel.

Novel mengaku tidak tertarik mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan karena menurutnya persidangan yang sudah berjalan dipenuhi oleh sandiwara.

Ia pun mengaku tidak berharap banyak kepada vonis yang akan dibacakan majelis hakim karena banyaknya kejanggalan selama proses persidangan.

"Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang katakan bahwa nantinya akan di vonis tidak lebih dari 2 tahun. Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," ujar Novel.

Diberitakan, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Respons Novel Baswedan saat Diminta Kembalikan Uang Pengobatan Mata Rp 3,5 Miliar: Tanya ke Presiden

Dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal Subsider 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus Novel Baswedan TerungkapNovel BaswedanPenyiraman Air Keras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved