Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Respons Novel Baswedan saat Diminta Kembalikan Uang Pengobatan Mata Rp 3,5 Miliar: Tanya ke Presiden

Penyidik senior KPk tak terlalu menggubris pernyataan Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi.

Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. 

TRIBUNWOW.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terlalu menggubris pernyataan Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi.

Teddy sebelumnya meminta Novel untuk mengembalikan uang biaya pengobatan di Singapura sebesar Rp3,5 miliar.

Korban penyiraman air keras itu lebih memilih persoalan pengembalian uang lebih baik ditanyakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tanya ke presiden," ucap Novel di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Rocky Gerung Apresiasi Langkah KPK soal Kartu Pra Kerja: Mungkin Tukar Tambah dengan Kasus Novel

Diketahui, permintaan pengembalian diungkapkan Teddy Gusnaidi melalui akun twitternya @teddygusnaidi, Rabu (1/7/2020).

Teddy mengatakan, musibah yang menimpa Novel Baswedan hingga menyebabkan matanya buta murni kasus pribadi, tidak berhubungan dengan tugas Novel di KPK.

“Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya, bahwa kasus novel ini adalah murni kasus pribadi bukan kasus politik, tidak ada hubungannya dengan kasus yg sedang ditangani Novel di KPK. Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman,” kata Teddy.

Menurut Teddy, jika pihak kepolisian dianggap tidak boleh melakukan pendampingan hukum kepada anggotanya karena ini kasus pribadi, maka hal yang sama juga harus berlaku untuk KPK.

Rocky Gerung Tanggapi Penyerangan terhadap Bintang Emon terkait Kasus Novel: Buzzer Harusnya Tertawa

Tidak berharap

Novel Baswedan menyebut sidang vonis terhadap dua terdakwa penyerang air keras terhadap dirinya yang rencananya digelar pada 16 Juli 2020 merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku tak banyak berharap dengan persidangan kasus ini.

"Sulit untuk menaruh harapan terhadal proses hukum yang banyak janggal dan jauh dari fakta kejadian. Saya lebih melihat putusan nanti akan jadi tampilan wajah hukum di Indonesia," kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).

Novel menyebut banyak kejanggalan dari awal kasus ini diungkap Polri.

Menurut dia, kedua terduga pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukanlah pelaku sebenarnya.

Selain itu, dalam dakwaan kasus ini juga banyak yang janggal menurut Novel.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kasus Novel Baswedan TerungkapNovel BaswedanTeddy GusnaidiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved