Kasus Novel Baswedan
Sepak Terjang Fedrik Adhar, Jaksa yang Tuntut Hukuman 1 Tahun Penjara Penyerang Novel Baswedan
Dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette akan menjalani sidang putusan hari ini.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette akan menjalani sidang putusan hari ini, Kamis (16/7/2020).
Sebelumnya, 2 terdakwa tersebut dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun jaksa yang menangani kasus yang sudah berlangsung sejak 19 Maret 2020 itu adalah Fedrik Adhar.

• Diminta Kembalikan Uang Pengobatan Rp 3,5 Miliar, Novel Baswedan: Tanya ke Presiden
Dia merupakan salah satu anggota di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Ia menjabat sebagai jaksa pratama.
Namun, ia mengawali karir sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.
Pernah viral karena komentari OTT KPK di medsos
Nama Fedrik sempat mencuat pada 2016 lalu.
Namun, bukan karena kasus yang ditanganinya, melainkan karena komentarnya di media sosial terkait penetapan tersangka seorang jaksa oleh KPK.
Jaksa yang ditangkap kala itu adalah Fahri Nurmallo.
Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi BPJS Jabar.
Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.
“Kemana century, blbi, hambalang e ktp,, yg ratusan trilyun, ngapain ott kecil2 ,, kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan,” tulis Fedrik dalam kirimannya di media sosial, Selasa (12/4/2016), dikutip dari tribunnews.com.
Namun, twit tersebut kemudian diklarifikasi oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel Hotma.
Menurut Hotma, apa yang dilakukan jaksa di Muara Enim tersebut hanya menyuarakan hak pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan institusi.