Kabar Ibu Kota
Tolak Terima Alasan Anies Baswedan Hanya Perluas Ancol, Nelayan Muara Angke: Kita Enggak Mau Tahu
Sekjen Forum Komunitas Nelayan Jakarta, Sogi Sasmita, menanggapi polemik reklamasi yang disebut sebagai perluasan daratan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sekjen Forum Komunitas Nelayan Jakarta, Sogi Sasmita, menanggapi polemik reklamasi yang disebut sebagai perluasan daratan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Selasa (14/7/2020).
Diketahui sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut proyek perluasan kawasan Ancol bukan reklamasi.

• Bandingkan Anies dengan Jokowi sampai Ahok, Ruhut Sitompul Bahas Reklamasi Ancol: Dari Orde Lama
Ia beralasan kerukan lumpur hasil sedimentasi sungai dan waduk dan Jakarta yang ditempatkan di Ancol akan dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sogi Sasmita yang juga nelayan di Muara Angke ini menilai kedua istilah tersebut sama saja.
Sogi menyebutkan reklamasi di kawasan Ancol juga tidak dapat dikaitkan dengan pengerukan lumpur sedimentasi di sungai.
"Menanggapi isu sekarang ini mengenai perluasan reklamasi di Ancol, apapun namanya itu tetap reklamasi," tegas Sogi Sasmita.
"Kita nelayan enggak mau tahu isu-isu tentang sebab terus bedanya, segala macam yang dinyatakan Pak Gub (Anies Baswedan)," tambahnya.
Sogi meminta pemprov dapat lebih memperhatikan dampak reklamasi terhadap lingkungan dan kehidupan nelayan.
"Yang kita tahu nelayan itu di persoalan reklamasi ini, baik yang terdahulu maupun reklamasi yang sekarang itu tetap harus diperhatikan dampaknya," ungkapnya.
Ia menyebutkan nelayan terkena dampak langsung dari proyek reklamasi tersebut, terutama nelayan harian.
• GPMI Bantah Anies Baswedan Ingkar Janji soal Reklamasi, Ray Rangkuti Tertawa: Definisi Ala Pemprov
"Nelayan itu terbagi dua, satu nelayan harian, dua nelayan bulanan," papar Sogi.
"Yang terkena dampak itu terutama nelayan harian yang setiap harinya dia harus melaut kemudian harus mencari ikan di pesisir-pesisir itu," lanjutnya.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta membatalkan izin reklamasi kawasan Ancol.
Menurut koalisi, penempatan lumpur yang kemudian dimanfaatkan sebagai lahan dikategorikan sebagai reklamasi.