Kabar Ibukota
GPMI Bantah Anies Baswedan Ingkar Janji soal Reklamasi, Ray Rangkuti Tertawa: Definisi Ala Pemprov
Pengamat politik Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti bereaksi tertawa saat mendengar penjelasan Ketua GPMI Syarief Hidayatullah.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pengamat politik Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti bereaksi tertawa saat mendengar penjelasan Ketua Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) Jakarta, Syarief Hidayatullah.
Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam tayangan Kompas Petang, Minggu (12/7/2020).
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah proyek reklamasi Ancol dilanjutkan dan berdalih hanya dilakukan penempatan lumpur hasil kerukan sungai.

• Anggap Anies Baswedan Hanya Berdalih soal Reklamasi, Ray Rangkuti: Makanya Saya Gugat Beliau
Menanggapi hal tersebut, Ketua GPMI DKI Jakarta Syarief menilai Anies tidak ingkar janji tentang penghentian reklamasi.
Awalnya Syarief menanggapi tuntutan warga Jakarta Utara yang meminta proyek reklamasi kawasan Ancol dapat dihentikan.
"Setiap warga Indonesia berhak menuntut, menggugat. Itu hak," jelas Syarief Hidayatullah.
"Tapi 'kan sudah terjadi itu hukum, proses hukum sudah berlangsung. Silakan menggugat, kalau menang silakan, kalau kalah silakan," lanjutnya.
Ia mewajarkan jika ada warga yang menuntut langkah Anies Baswedan.
Syarief kemudian menyinggung proyek reklamasi yang rencananya akan dibuat 17 pulau sudah dihentikan.
Ia menilai langkah tersebut sudah sesuai dengan janji kampanye Anies Baswedan.
"Tujuh belas pulau yang jadi empat ini sudah selesai, masih dalam hukum," papar Syarief.
"Ini tidak ada seperti itu, tidak ada tergambarkan seperti itu," tegasnya.
• Dituding Lanjutkan Reklamasi, Anies Baswedan Berdalih Tempatkan Lumpur: Untuk Lindungi dari Banjir
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu mendengarkan aspirasi warganya.
Syarief membantah proyek penempatan lumpur di kawasan pesisir tersebut dapat disebut sebagai kelanjutan reklamasi.
Ia juga menyanggah Anies bertujuan melanjutkan proyek reklamasi.