Kabar Ibu Kota
Tolak Terima Alasan Anies Baswedan Hanya Perluas Ancol, Nelayan Muara Angke: Kita Enggak Mau Tahu
Sekjen Forum Komunitas Nelayan Jakarta, Sogi Sasmita, menanggapi polemik reklamasi yang disebut sebagai perluasan daratan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Koalisi menyebutkan Pemprov DKI Jakarta melanggar UU Pesisir dan Pulau Kecil dan Peraturan Presiden nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Selain itu, rencana tersebut tidak didasarkan pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
"Karena kesesuaian dengan Perda RZWP3K merupakan syarat untuk dapat terbitnya izin pelaksanaan reklamasi," kata anggota koalisi, Iwan, Selasa (14/7/2020).
Lihat videonya mulai menit 5:00
Penjelasan Anies Baswedan tentang Perluasan Ancol
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah pemerintah provinsi melanjutkan wacana reklamasi Ancol.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (12/7/2020).
Diketahui wacana itu disebut akan kembali dilakukan setelah sebelumnya Anies berjanji akan menghentikan reklamasi.
• Dituduh Langgar Janji, Anies Baswedan Buka Suara soal Reklamasi Ancol: Ini Kegiatan Lindungi Warga
Meskipun menuai sorotan, Anies beralasan Pemprov DKI Jakarta hanya menempatkan lumpur hasil sedimentasi waduk dan sungai di Ancol.
Menurut dia, proyek kali ini bukan reklamasi seperti yang disorot warga Jakarta.
"Yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi yang alhamdulillah sudah kita hentikan dan menjadi janji kita pada masa kampanye itu," jelas Anies Baswedan.
Ia kemudian menjelaskan proses pengerukan waduk dan sungai yang mengalami sedimentasi atau pengendapan material di bawah aliran sungai.
Anies menilai penting untuk mengeruk tumpukan sedimen tersebut agar dapat mencegah banjir.
