Terkini Nasional
Formappi Sebut DPR Tak Berdaya dengan Pemerintah soal RUU: Terlihat seperti DPR Era Orde Baru
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menyoroti sikap dari DPR.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
Dijelaskannya bahwa ketiga lembaga tersebutlah yang mempunyai peran dalam membahas dan memutuskan RUU yang masuk dalam Prolegnas.
"Jadi menyalahkan DPR menurut saya dalam pencapaian satu tujuan semata itu juga tidak adil," ujar Supratman.
"Tapi yang menentukan mana RUU yang masuk prioritas atau tidak yang kemudian dinilai tebang pilih itu kan ada di DPR. Apakah iya tebang pilih?" tanya Najwa Shihab.
"Bukan jadi hak untuk mengusulkan bukan hanya di DPR, ada tiga lembaga, satu pemerintah, kedua DPR, yang ketiga DPD," jelas Supratman.
Merasa belum terjawab, Najwa Shihab kembali memberikan pertanyaan tegas, apakah ada sikap tebang pilih dari DPR dalam menentukan RUU yang masuk Prolegnas.
Najwa Shihab lantas mencontohkan RUU PKS yang justru tercoret dari Prolegnas padahal sebenarnya dinilai layak menjadi prioritas dan diteruskan menjadi Undang-Undang.
• Mardani Ali Sera Setuju Bahas RUU PKS, LBH APIK Sindir: Dulu Galak Banget Enggak Mau Sama Sekali
"Saya minta ketegasan apakah tebang pilih atau tidak ketika ada 16 RUU yang dicoret, padahal RUU itu salah satunya RUU PKS," tanya Najwa Shihab.
"Bukan soal tebang pilih. Ini persoalan pertimbangannya nanti akan saya jelaskan satu per satu," jawab Supratman.
Menurut Supratman, pencabutan RUU PKS merupakan usulan dari Komisi VIII DPR yang membidangi agama dan sosial.
Dirinya mengakui bahwa dalam penyusunan dan pembahasan RUU PKS terdapat kendala dan kesulitan, sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Satu, kalau Undang-undang PKS, yang mengusulkan itu Komisi VIII," jelas Supratman.
"Mereka menyurat kepada kami dan pada saat rapat hasil konsultasi menyatakan ada problematika yang sulit sehingga proses penyusunannya belum selesai," lanjutnya.
"Kemudian mau diserahkan ke Badan Legislasi. Itu 'kan proses ini enggak bisa sebegitu mudah," terangnya.
Najwa Shihab merasa geram karena hanya masalah sulit lantas RUU PKS akhirnya dicoret.
Menurutnya, hal itu bukan alasan yang logis sekelas DPR untuk mencoret RUU hanya karena soal kendala dalam pembahasan.
• Dengar Debat Pro Kontra RUU PKS, Najwa Shihab: Ini Tugas DPR Sesungguhnya, tapi Tidak Dilakukan