Breaking News:

Terkini Nasional

Formappi Sebut DPR Tak Berdaya dengan Pemerintah soal RUU: Terlihat seperti DPR Era Orde Baru

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menyoroti sikap dari DPR.

Youtube/Najwa Shihab
Peneliti Formappi, Lucius Karus dan Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Atgas dalam acara Mata Najwa 'Trans7', Rabu (8/7/2020). 

"DPR bagi saya terlihat kembali seperti DPR era Orde Baru, sekadar tukang tempel," tegas Lucius.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Atgas langsung mencoba memberikan penjelasan.

Ia menilai ada kekurangtahuan terhadap mekanisme dalam pembahasan RUU di DPR.

Najwa Shihab Sebut DPR Tebang Pilih dalam Pemilihan RUU Prolegnas, Supratman Andi: Bukan Begitu

Dikatakannya bahwa pemerintah memiliki waktu setidaknya 60 hari untuk memberikan pertimbangan sebelum akhirnya diputuskan oleh DPR.

"Ini Pak Lusi enggak paham, jadi ini sangat enggak paham soal mekanisme pembahasan semua rancangan Undang-undang," kata Supratman.

"Pemerintah itu punya waktu 60 hari, kita enggak boleh kejar-kejar," jelasnya.

"Kalau 60 hari beliau tidak lakukan, itu ketentuan Undang-undang," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 11.17

DPR Disebut Tebang Pilih dalam Pemilihan RUU

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas memberikan tanggapan saat disebut-sebut tebang pilih soal Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk sebagi prioritas.

Dilansir TribunWow.com, sebelumnya DPR telah mencoret 16 RUU dari 50 RUU yang menjadi Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Tahun 2020.

Satu di antaranya yang dicoret adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Keputusan mencoret RUU PKS dari Prolegnas 2020 memberikan stigma negatif kepada DPR yang dinilai tebang pilih.

 Berulang Kali Hela Napas, Penyintas Kekerasan Seksual Soroti RUU PKS: Saya Punya Anak Perempuan

Dilansir TribunWow.com dalam acara Mata Najwa, Rabu (8/7/2020), Supratman mengatakan tidak bisa lantas menyalahkan DPR begitu saja karena dianggap lembaga yang mempunyai kewenangan untuk membuat DPR.

Supratman menambahkan bahwa pembahasan RUU untuk menjadi sebuah Undang-Undang tidak hanya dilakukan oleh DPR, melainkan juga ada peran dari pemerintah dan juga dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Halaman
1234
Tags:
DPRRUU HIPRUU PKSFormappiLucius KarusMata NajwaNajwa Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved