Terkini Nasional
Najwa Shihab Sebut DPR Tebang Pilih dalam Pemilihan RUU Prolegnas, Supratman Andi: Bukan Begitu
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas berikan tanggapan saat disebut-sebut tebang pilih soal RUU yang masuk sebagi prolegnas.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas memberikan tanggapan saat disebut-sebut tebang pilih soal Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk sebagi prioritas.
Dilansir TribunWow.com, sebelumnya DPR telah mencoret 16 RUU dari 50 RUU yang menjadi Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Tahun 2020.
Satu di antaranya yang dicoret adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Keputusan mencoret RUU PKS dari Prolegnas 2020 memberikan stigma negatif kepada DPR yang dinilai tebang pilih.

• Berulang Kali Hela Napas, Penyintas Kekerasan Seksual Soroti RUU PKS: Saya Punya Anak Perempuan
Dilansir TribunWow.com dalam acara Mata Najwa, Rabu (8/7/2020), Supratman mengatakan tidak bisa lantas menyalahkan DPR begitu saja karena dianggap lembaga yang mempunyai kewenangan untuk membuat DPR.
Supratman menambahkan bahwa pembahasan RUU untuk menjadi sebuah Undang-Undang tidak hanya dilakukan oleh DPR, melainkan juga ada peran dari pemerintah dan juga dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dijelaskannya bahwa ketiga lembaga tersebutlah yang mempunyai peran dalam membahas dan memutuskan RUU yang masuk dalam Prolegnas.
"Jadi menyalahkan DPR menurut saya dalam pencapaian satu tujuan semata itu juga tidak adil," ujar Supratman.
"Tapi yang menentukan mana RUU yang masuk prioritas atau tidak yang kemudian dinilai tebang pilih itu kan ada di DPR. Apakah iya tebang pilih?" tanya Najwa Shihab.
"Bukan jadi hak untuk mengusulkan bukan hanya di DPR, ada tiga lembaga, satu pemerintah, kedua DPR, yang ketiga DPD," jelas Supratman.
Merasa belum terjawab, Najwa Shihab kembali memberikan pertanyaan tegas, apakah ada sikap tebang pilih dari DPR dalam menentukan RUU yang masuk Prolegnas.
Najwa Shihab lantas mencontohkan RUU PKS yang justru tercoret dari Prolegnas padahal sebenarnya dinilai layak menjadi prioritas dan diteruskan menjadi Undang-Undang.
• Mardani Ali Sera Setuju Bahas RUU PKS, LBH APIK Sindir: Dulu Galak Banget Enggak Mau Sama Sekali
"Saya minta ketegasan apakah tebang pilih atau tidak ketika ada 16 RUU yang dicoret, padahal RUU itu salah satunya RUU PKS," tanya Najwa Shihab.
"Bukan soal tebang pilih. Ini persoalan pertimbangannya nanti akan saya jelaskan satu per satu," jawab Supratman.
Menurut Supratman, pencabutan RUU PKS merupakan usulan dari Komisi VIII DPR yang membidangi agama dan sosial.