Breaking News:

Terkini Nasional

Buron Kasus Korupsi Djoko Tjandra Lolos Buat E-KTP, ICW Kecewa: Suatu Hal yang Menyedihkan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menyoroti lolosnya buron kasus korupsi Djoko Tjandra saat membuat KTP elektronik.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
KOMPAS/Danu Kusworo/Ign Haryanto
Kolase foto terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra. 

Zudan menyebutkan tidak pernah mendapat pemberitahuan tersebut dari aparat keamanan terkait.

"Di Dukcapil itu tidak ada data siapa saja yang menjadi buronan, siapa saja yang menjadi DPO," jelasnya.

"Kami tidak mendapatkan data, tidak ada notifikasi, tidak ada pemberitahuan dari aparat yang berwenang," lanjut Zudan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan buron kasus korupsi Djoko Tjandra lolos dalam pembuatan KTP elektronik, dalam Sapa Indonesia Malam, Selasa (7/7/2020).
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan buron kasus korupsi Djoko Tjandra lolos dalam pembuatan KTP elektronik, dalam Sapa Indonesia Malam, Selasa (7/7/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

 Jika Harun Masiku Belum Meninggal, MAKI Sebut Ada yang Sengaja Sembunyikan: Banyak Pihak Terancam

Setelah kejadian tersebut, Zudan menyebutkan sudah menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menurut Zudan, Tito Karnavian juga sudah memberikan instruksi terkait adanya DPO yang melenggang bebas setelah membuat e-KTP.

"Kami melapor pada Menteri Dalam Negeri dan Beliau memberi arahan, sekarang kita harus lebih proaktif," papar Zudan.

Zudan menyebutkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang menangani kasus Djoko Tjandra.

Ia menambahkan, Dukcapil juga sudah meminta agar diberitahu saat ada warga yang masuk dalam DPO.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Ke depan kita akan diberi notifikasi pemberitahuan siapa saja yang menjadi buronan, siapa saja yang menjadi DPO," jelasnya.

"Sehingga Dukcapil bisa membantu penegakan hukum itu," lanjutnya.

Zudan menjelaskan pihak Dukcapil juga tidak dapat berbuat banyak karena khawatir akan melangkahi kerja aparat yang berwenang.

"Kami memiliki banyak keterbatasan. Kalau tidak ada pemberitahuan resmi, nanti kami salah," ungkap Zudan. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Djoko TjandraEKTPIndonesia Corruption Watch (ICW)Kasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved