Breaking News:

Terkini Nasional

Buron Kasus Korupsi Djoko Tjandra Lolos Buat E-KTP, ICW Kecewa: Suatu Hal yang Menyedihkan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menyoroti lolosnya buron kasus korupsi Djoko Tjandra saat membuat KTP elektronik.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
KOMPAS/Danu Kusworo/Ign Haryanto
Kolase foto terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra. 

TRIBUNWOW.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, menyoroti lolosnya buron kasus korupsi Djoko Tjandra saat membuat KTP elektronik.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (7/7/2020).

Djoko Tjandra diketahui menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara sebesar Rp 940 miliar pada 2000 lalu.

Peneliti ICW Tama S Langkun mengkritik lolosnya buron kasus korupsi Djoko Tjandra saat membuat e-KTP, dalam Sapa Indonesia Malam, Selasa (7/7/2020).
Peneliti ICW Tama S Langkun mengkritik lolosnya buron kasus korupsi Djoko Tjandra saat membuat e-KTP, dalam Sapa Indonesia Malam, Selasa (7/7/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Punya Permintaan ke Jokowi, Novel Baswedan: Apakah Negara Sedang Benci Pemberantasan Korupsi?

Ia kemudian terdeteksi membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Menanggapi kasus tersebut, Tama mengaku kecewa dengan kurang sigapnya pihak Dukcapil berkoordinasi dengan aparat terkait.

Sebelumnya pihak Dukcapil berkilah tidak mendapat pemberitahuan tentang nama-nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tentu saja yang pertama ini suatu hal yang menyedihkan karena lagi-lagi menunjukkan ketidakberdayaan negara menghadapi koruptor, khususnya buronan," komentar Tama S Langkun.

Ia menyoroti besarnya kasus Djoko Tjandra yang berulang kali lolos dalam pengadilan.

"Dalam hal ini saya melihat ini sudah menjadi isu publik. Semua orang paham, artinya mengetahui bagaimana Djoko Tjandra itu sebagai buron," papar Tama.

Tama mengkritik data yang dimiliki setiap institusi seringkali tidak sinkron.

Ia menyinggung data yang terdapat di Dukcapil tidak meliputi catatan kriminal.

"Yang menjadi pertanyaan soal database. Database tidak bicara soal criminal record," kata Tama.

Terpidana Korupsi M Nazaruddin Dapat Cuti Menjelang Bebas Bersyarat, Bisa Pulang Bertemu Anak-Istri

"Padahal kalau saya ingat, bicara soal e-KTP, hal-hal yang dibahas soal kerangka acuan kerja, bagaimana ke depannya membuat criminal record, kesehatan, dan lain-lain," lanjutnya.

Tama mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbaiki pendataan penduduk dengan membuat sistem satu nomor identitas.

Hal itu akan mempermudah berbagai urusan kependudukan, termasuk catatan kriminal.

"Bicara soal database, kok bisa-bisanya seorang Djoko Tjandra bisa melenggang bebas?" tanya Tama.

"Ini tidak hanya bicara soal Kementerian Dalam Negeri, tapi bagaimana Imigrasi meloloskan seseorang yang sudah jelas-jelas menjadi buronan DPO?" lanjutnya.

Ia menyinggung status Djoko Tjandra yang masih ditetapkan sebagai buron dalam DPO.

Meskipun fakta itu sempat dibantah kuasa hukum Djoko Tjandra, Tama menyoroti hal ini menjadi kelemahan pendataan penduduk.

"Menurut saya, ini ada banyak hal-hal yang sangat mengecewakan," tegasnya.

Terdakwa Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Minta Dibebaskan, Singgung soal Aset yang Disita

Lihat videonya mulai menit ke-4.00:

Penjelasan Dukcapil

Dalam tayangan yang sama, Dirjen Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan buron kasus korupsi, Djoko Tjandra, lolos dalam pembuatan KTP elektronik.

Pihak Dukcapil berdalih sebelumnya tidak ada pemberitahuan daftar pencarian orang (DPO) oleh aparat yang bersangkutan.

"Kami ini bekerja, Dukcapil itu membawahi perangkat sampai di kecamatan," kata Zudan Arif Fakrulloh.

Ia menjelaskan pihak Dukcapil harus melayani masyarakat dengan berbagai keperluan.

"Kecamatan kita sekitar 7.400, pegawai Dukcapil lebih dari 60 ribu pegawai," papar Zudan.

"Kita harus memahami realita di lapangan bahwa Dukcapil itu fokus di pelayanan publik," lanjutnya.

 Tangis Ibu Tahu Vanny Tewas di Kamar Hotel setelah Pamit Interview Kerja: Anakku Besok Ulang Tahun

Ia menyebutkan sebelumnya pihak Dukcapil tidak pernah memiliki data siapa saja yang terdaftar dalam DPO.

Zudan menyebutkan tidak pernah mendapat pemberitahuan tersebut dari aparat keamanan terkait.

"Di Dukcapil itu tidak ada data siapa saja yang menjadi buronan, siapa saja yang menjadi DPO," jelasnya.

"Kami tidak mendapatkan data, tidak ada notifikasi, tidak ada pemberitahuan dari aparat yang berwenang," lanjut Zudan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan buron kasus korupsi Djoko Tjandra lolos dalam pembuatan KTP elektronik, dalam Sapa Indonesia Malam, Selasa (7/7/2020).
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan buron kasus korupsi Djoko Tjandra lolos dalam pembuatan KTP elektronik, dalam Sapa Indonesia Malam, Selasa (7/7/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

 Jika Harun Masiku Belum Meninggal, MAKI Sebut Ada yang Sengaja Sembunyikan: Banyak Pihak Terancam

Setelah kejadian tersebut, Zudan menyebutkan sudah menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menurut Zudan, Tito Karnavian juga sudah memberikan instruksi terkait adanya DPO yang melenggang bebas setelah membuat e-KTP.

"Kami melapor pada Menteri Dalam Negeri dan Beliau memberi arahan, sekarang kita harus lebih proaktif," papar Zudan.

Zudan menyebutkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang menangani kasus Djoko Tjandra.

Ia menambahkan, Dukcapil juga sudah meminta agar diberitahu saat ada warga yang masuk dalam DPO.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Ke depan kita akan diberi notifikasi pemberitahuan siapa saja yang menjadi buronan, siapa saja yang menjadi DPO," jelasnya.

"Sehingga Dukcapil bisa membantu penegakan hukum itu," lanjutnya.

Zudan menjelaskan pihak Dukcapil juga tidak dapat berbuat banyak karena khawatir akan melangkahi kerja aparat yang berwenang.

"Kami memiliki banyak keterbatasan. Kalau tidak ada pemberitahuan resmi, nanti kami salah," ungkap Zudan. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Djoko TjandraEKTPIndonesia Corruption Watch (ICW)Kasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved