Kasus Jiwasraya
Terdakwa Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Minta Dibebaskan, Singgung soal Aset yang Disita
Dalam sidang pembacaan ekpesi atau nota keberatan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meminta majelis hakim bebaskannya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dalam sidang pembacaan ekpesi atau nota keberatan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dibebaskan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020) itu, Benny juga meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan atau memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) memperbaikinya.
"Izinkan saya memohon perkenan majelis hakim untuk memutuskan membatalkan surat dakwaan kepada diri saya atau memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dan membebaskan saya dari rumah tahanan," kata Benny dikutip dari eksepsi yang telah dikonfirmasi oleh pengacaranya, Muchtar Arifin.
• Tanggapi Tulisan SBY soal Jiwasraya, Mahfud MD Bongkar Percakapan dengan Erick Thohir di Mata Najwa
Benny menilai, Kejaksaan Agung melakukan kesalahan terkait penyitaan dan pemblokiran rekening, khususnya rekening miliknya.
Menurut dia, aset-aset miliknya sebelum perkara ini terjadi, tepatnya menurut surat dakwaan yaitu pada 2008-2018, turut disita.
Argumen itu ia dukung dengan menyinggung gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Wanna Artha Life terhadap Kejagung perihal penyitaan dan pemblokiran tersebut.
"Hal ini semakin membuktikan bahwa Kejaksaan tidak hati-hati dalam memblokir aset-aset dan rekening-rekening bank pihak ketiga, termasuk yang saya alami sendiri dalam perkara ini," tutur dia.
Kemudian, ia menegaskan telah melunasi utang perusahaannya kepada Jiwasraya di tahun 2016 terkait penerbitan surat utang Medium Term Notes (MTN) sebesar Rp 680 miliar.
Benny mengklaim, hal itu menjadi satu-satunya kewajiban hukum yang harus ia lakukan terhadap Jiwasraya.
Ia juga merasa tidak adil apabila kerugian Jiwasraya dari tahun 2006, yang dikutipnya dari pernyataan Ketua BPK Agung Firman Sampurna di media daring, dibebankan kepada dirinya dan terdakwa lain.
Kemudian, Benny menyoroti kejanggalan dalam hasil audit BPK serta sejumlah keanehan dalam surat dakwaannya.
Diberitakan, keenam terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.
Selain Benny, para terdakwa terdiri dari, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, tiga terdakwa lagi merupakan mantan petinggi Jiwasraya yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Mereka didakwakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.