Breaking News:

Kasus Jiwasraya

Terdakwa Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Minta Dibebaskan, Singgung soal Aset yang Disita

Dalam sidang pembacaan ekpesi atau nota keberatan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meminta majelis hakim bebaskannya.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). Dalam sidang pembacaan ekpesi atau nota keberatan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meminta majelis hakim bebaskannya, Rabu (10/6/2020). 

Pada dakwaan subsider, keenamnya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk Heru dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

(Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Eksepsi, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Minta Dibebaskan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Benny TjokroJiwasrayaKasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved