Breaking News:

Terkini Daerah

Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Divonis Hukuman Mati, Anak Korban: Ini yang Kami Harapkan

Zuraida Hanum (41), istri dari Jamaludin (55), Hakim PN Medan, divonis hukuman mati. Ini fakta selengkapnya.

TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Terdakwa Zuraida Hanum menangis 

Sementara itu, Maimunah, salah seorang pengacara di Medan, mengatakan, Jamaludin sempat menghubunginya untuk mengurus perceraian dengan Zuraida.

Menurut Maimunah, keinginan cerai itu telah disampaikan ke sang istri, Zuraida, sejak September 2019.

Namun, dalam pertemuan kedua pada 2 September 2019, Jamaludin bercerita bahwa istrinya tak terima dengan perceraian tersebut dan tak ingin harta Jamaludin dibagi kepada anak-anak dari istri pertama hakim PN Medan itu.

"Saya semalam diperiksa di Polrestabes sampai pukul setengah 1 malam. Saya bilang bahwa niatan cerai pertama sudah disampaikan ke ibu (istri Jamaluddin) di bulan September."

"Jadi di pertemuan kedua pada 22 September 2019 dibilang bapak (Jamaluddin) kalau ibu tidak terima. Bapak bilang ibu enggak mau harta tersebut dibagikan pada anak-anak dari istri yang pertama," tutur Maimunah pada Selasa (17/12/2019).

Tiga hari sebelum korban ditemukan tewas, Maimunah mengatakan bahwa Jamaludin menyampaikan kepadanya untuk segera mendaftarkan gugatan cerai.

"Terakhir ketemulah kami pada tanggal 26 November, tiga hari sebelum bapak meninggal. Bapak sudah bilang, 'Maimunah, saya enggak sanggup lagi. Ceraikan saja. Daripada banyak kali dosa,'," katanya menirukan ucapan Jamaludin.

Maimunah pun menyiapkan berkas. Rencananya berkas akan didaftarkan ke Pengadilan Agama pada Senin, 22 Desember 2019.

Pada 29 November 2019, di hari pembunuhan, Maimunah berusaha menemui Jamaludian. Namun, sang hakim tidak ada di ruangan.

Maimunah mengatakan, saat akan mengurus perceraian, Jamaludin bercerita bahwa ia memiliki kekayaan mencapai Rp 48 miliar.

"Jadi waktu mau cerai itu dibilang pokoknya Rp 30 miliar itu berbentuk aset dan Rp 18 miliar itu uang tunai," jelasnya, Minggu (29/12/2019).

Namun, Maimunah mengatakan bahwa calon kliennya tak menyebutkan di mana uang tersebut disimpan.

"Cuma saya enggak tahu itu di mana, entah di depositonya atau di mana," kata dia.

Jamaludin berencana membagikan hartanya ke semua anak-anaknya, termasuk anak dari mantan istri pertamanya dan juga anak dari Zuraida.

"Jadi, Bapak berencana bagikan sajalah aset-aset yang ada sama anak-anak. Lalu September akhir tanggal 22 September itu dibilang kalau ngamuk ibu itu (Zuraida) enggak mau dibagikan surat-suratnya."

"Jadi surat itu enggak mau dibagikan ibu itu, entah surat tanah atau apalah itu," jelasnya sambil memeragakan ucapan Jamal.

Sementara itu, Kenny Akbari Jamal, anak Jamaludin dari istri pertama, mengaku tak menyangka bahwa ibu tirinya menjadi otak pembunuhan sang ayah.

"Kalau dari aku pribadi sih, enggak nyangka sih," katanya saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirgandi, Kamis (9/1/2020).

Kenny mengaku sempat menanyakan alasan membunuh Jamaludin. Menurut Kenny, Zubaidah mengaku dirinya khilaf dan gelap mata.

"Kalau dilihat ke belakang, kan ini dah lama. Ini kan dah lama direncanain, kok bisa terpikirkan sama bunda kayak gini. Saat ditanya sama bunda apa motifnya, bunda cuma bilang khilaf, gelap mata," ujarnya.

Menurut Kenny, saat di rumah, ia tak pernah melihat ayah dan ibu tirinya bertengkar hebat.

Ia juga merasa bingung karena secara finansial, sang ibu tiri tercukupi.

"Makanya aku bingung, secara finansial cukup. Kok bisa terpikirkan sama bunda melakukan hal ini, gitu," katanya.

Terkait keterlibatan orang terdekat dalam kasus pembunuhan hakim PN Medan, psikolog personal growth Gracia Ivonika menjelaskan, siapa saja bisa melakukan pembunuhan dan tidak berkaitan dengan gender.

"Baik laki-laki maupun perempuan, imbuhnya, sama-sama mungkin menjadi pelaku pembunuhan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Untuk memastikan motif dan penyebab seorang istri hingga tega membunuh suaminya sendiri, imbuhnya, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, apa pun alasan yang melatarbelakanginya, pembunuhan merupakan perilaku kriminal yang melanggar hukum.

Ia mengatakan, terencana ataupun tidak, pembunuhan yang dilakukan menggambarkan bahwa pelaku memiliki kemampuan regulasi emosi dan kontrol diri yang buruk, agresif dan impulsif, serta tidak berempati.

Terdapat pula faktor eksternal yang mungkin dapat menjadi trigger pembunuhan yang dilakukan, yaitu stimulus ataupun situasi yang membuat pelaku merasa terancam, marah, panik, dan cemas.

Situasi tersebut dapat mendorong pelaku mengambil tindakan impulsif serta irasional akibat kuatnya dorongan emosi negatif yang tidak diimbangi dengan kemampuan regulasi yang baik.

"Ini yang kami harapkan"

Sementara itu, dalam sidang putusan di PN Medan pada Rabu (1/7/2020), dua anak hakim Jamaluddin dengan istri sebelumnya, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, tak bisa menahan air mata saat mendengar Zuraida divonis hukuman mati.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan suara lantang.

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Sosok Ini Jadi Alasan Zuraida Habisi Nyawa Korban

Suasana sidang pun sontak bergemuruh.

Sementara mantan asisten pribadi (aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari, langsung memeluk Kenny dan mengucap syukur.

"Alhamdulillah dihukum mati, Dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny yang menangis semakin keras.

Kepada wartawan, Kenny mengaku cukup puas dengan vonis hakim kepada ibu tirinya itu.

"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tutur Kenny.

Sementara terkait hukuman kedua pelaku lain, Kenny enggan berkomentar.

Sumber: Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Perjalanan Zuraida Istri Hakim PN Medan, Bunuh Suami dan Divonis Mati"

Sumber: Kompas.com
Tags:
JamaluddinZuraida HanumMedanHakim PN Medan Ditemukan Tewas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved