Terkini Daerah
Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Divonis Hukuman Mati, Anak Korban: Ini yang Kami Harapkan
Zuraida Hanum (41), istri dari Jamaludin (55), Hakim PN Medan, divonis hukuman mati. Ini fakta selengkapnya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Kepada Jefri, Zuraida kerap menceritakan masalah rumah tangganya.
Pada saat itu, Zuraida berniat untuk membunuh suaminya sendiri.
Mereka pun bertemu di Coffee Town di Ringroad Medan pada 25 November 2019 untuk membicarakan rencana tersebut.
Dalam pertemuan itu, mereka mengajak Reza Pahlevi (29) untuk rencana pembunuhan.
Setelah sepakat untuk membunuh Jamaludin, Zuraida memberikan uang Rp 2 juta kepada Reza untuk membeli ponsel, dua pasang sepatu, dua potong kaus, dan satu sarung tangan.
Pada 28 November 2019. Sekitar pukul 19.00 WIB, Zuraida menjemput Jefri dan Reza di Pasar Johor Jalan Karya Wisata.
Malam itu mereka langsung menuju ke rumah Zubaida dan Jamaluddin. Tiba di rumah, Zuraida langsung menutup pagar garasi mobil.
Ia lalu mengantar Jefri dan Reza ke lantai tiga untuk bersembunyi.
• Zuraida Hanum Divonis Mati dalam Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Sekitar pukul 20.00 WIB, Zuraida naik ke lantai tiga untuk membawakan minuman air mineral untuk dua pria tersebut.
Pada pukul 01.00 WIB, Zuraida kembali naik ke lantai tiga dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun. Perempuan berusia 41 tahun itu juga yang menuntun mereka menuju kamar Jamaludin.
Dibunuh saat tidur di sebelah anak
Saat tiba di kamar, Jefri dan Reza melihat Jamaludin tidur di kamar menggunakan sarung dan tidak memakai baju.
Hakim PN Medan tersebut tak sendiri.
Sang anak juga tidur di kasur yang sama.
Sementara posisi Zuraida berada di tengah kasur di antara anak dan suaminya.