Terkini Daerah
Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Divonis Hukuman Mati, Anak Korban: Ini yang Kami Harapkan
Zuraida Hanum (41), istri dari Jamaludin (55), Hakim PN Medan, divonis hukuman mati. Ini fakta selengkapnya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Reza yang masuk ke dalam kamar langsung mengambil kain dari pinggir kasur, lalu membekap mulut dan hidup Jamaludin.
Sementara Jefri naik ke atas kasur, berdiri di atas Jamaludin, dan memegang kedua tangan korban di samping kanan kiri agar tidak berontak.
Zuraida yang berbaring di samping kiri suaminya menindih kaki korban dengan kakinya.
Ia juga menenangkan sang anak yang sempat terbangun.
Waktu menunjukkan pukul 03.00 WIB.
Mereka bertiga kembali berdiskusi untuk mencari tempat untuk membuang mayat, setelah yakin Jamaludin sudah tewas.
Mereka pun berencana membuang mayat Jamaludin di wilayah Berastagi.
Tak menunggu lama, mereka mengenakan pakaian olahraga PN Medan ke mayat Jamaludin dan memasukkannya ke mobil Toyota Prado di kursi baris kedua.
Jefri kemudian menyetir mobil itu hingga ke Deli Serdang. Sementara Reza mengikutinya menggunakan sepeda motor.
Mereka tiba di lokasi pembuangan sekitar pukul 06.30 WIB. Jefri lalu menggeser persenling di posisi D, lalu mobil diarahkan ke jurang.
Siang hari, mayat Jamaludin ditemukan warga sekitar.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, pembunuhan yang dilakukan para pelaku ini termasuk berencana dan bukan kejahatan biasa.
Ia menyebutkan, pembunuhan dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan. Korban dibunuh dengan cara dibekap hingga kehabisan napas.
"Jadi tanda kekerasan tidak ada. Korban kehilangan oksigen dan mati lemas. Itu membuktikan bagaimana caranya pelaku melakukan pembunuhan, menghabisi nyawa korban," ujarnya.
• Nasib Zuraida Hanum, Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Dituntut Penjara Seumur Hidup
Jamaludin ingin cerai dan miliki harta Rp 48 miliar