Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Pria Bunuh Pacar karena Cemburu, Korban Ditutupi Daun Pisang, Biarkan Mengambang di Empang

Tragedi asmara berujung maut terjadi di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat (12/6/2020) lalu.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat menunjukan foto S semasa hidupnya sebelum nyawanya melayang di tangan kekasihnya sendiri, Idik, di kawasan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (30/6/2020). 

Idik dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.

Pengakuan Pembakar Mobil Via Vallen, Datangi Rumah sang Artis Berkali-kali sebelum Lancarkan Aksi

Mengaku Cemburu

Terbakar cemburu buta, seorang remaja tanggung di Kota Tangerang tega habisi nyawa pacarnya sendiri.

Idik, remaja berumur 20 tahun tersebut membunuh S (19) dengan cara yang keji, ia mencekik korbannya sampai kehabisan nafas.

Tidak hanya itu, Idik meninggalkan kekasihnya yang sudah tidak bernyawa tersebut mengambang di tengah rawa kawasan Jalan Sasmita, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, kejadian pembunuhan berencana tersebut terjadi pada hari 12 Juni 2020 pukul 05.45 WIB.

Ia menerangkan, pembunuhan keji itu didasari rasa cemburu buta Idik kepada S yang menemukan pesan singkat S dengan pria lain.

"Setelah diketahui oleh tersangka (Idik), ada percakapan yang mungkin menurut tersangka itu membuat cemburu," kata Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (30/6/2020).

Kendati demikian, S menyakinkan kalau pesan tersebut sudah lama sebelum dirinya bertemu dengan Idik melalui Facebook dan menjalin kisah cinta.

Sugeng melanjutkan, akhirnya Idik memboncengi S berkeliling beralaskan ingin ke rumah temannya pada 12 Juni 2020.

Sampai akhirnya, di tepi sebuah empang di kawasan Karawaci, Idik memberhentikan motornya dan melancarkan aksi kejinya.

"Modus yang dilakukan adalah ketika tersangka ini duduk di tepi empang bersama korban, dilakukan pencekikan dan membekap mulut korban," ungkap Sugeng.

"Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang," sambung dia.

Setelah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Idik lantas mengambil barang-barang korbannya seperti dompet dan gawai.

Tersangka pun berhasil dicokok kepolisian di kawasan Kecamatan Cibodas Kota Tangerang pada 23 Juni 2020 berserta barang bukti handphone dan kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.

Idik pun dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Detik-detik Pria Bunuh Pacar karena Gagal Nikah dan Cemburu, Sempat Pesan Kamar di Karawaci

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
FacebookTangerangPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved