Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Pria Bunuh Pacar karena Cemburu, Korban Ditutupi Daun Pisang, Biarkan Mengambang di Empang

Tragedi asmara berujung maut terjadi di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat (12/6/2020) lalu.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat menunjukan foto S semasa hidupnya sebelum nyawanya melayang di tangan kekasihnya sendiri, Idik, di kawasan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (30/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Tragedi asmara berujung maut terjadi di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat (12/6/2020) lalu.

Kisah cinta sejoli yang tengah memadu kasih berujung maut setelah sang pria, Idik (20), mendapati pacarnya, S (21), berkomunikasi via pesan singkat.

Api cemburu Idik langsung terpantik ditambah pengalaman buruknya dengan mantan karena gagal menjalin pernikahan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat menunjukan foto S semasa hidupnya sebelum nyawanya melayang di tangan kekasihnya sendiri, Idik, di kawasan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (30/6/2020).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat menunjukan foto S semasa hidupnya sebelum nyawanya melayang di tangan kekasihnya sendiri, Idik, di kawasan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (30/6/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Viral Tanah Bangunan SDN Jayamukti 3 di Jawa Barat Dijual Rp 80 Juta, Wakil Bupati Justru Baru Tahu

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin mengungkapkan detik-detik Idik melancarkan pembunuhan berencananya.

"Sehari sebelumnya, korban berpamitan kepada orang tuanya ingin bertemu tersangka karena kangen," kata Burhanuddin saat ungkap kasus, Selasa (30/6/2020).

Saat bertemu, keduanya memutuskan untuk mengobrol lebih intim di Apartemen Habitat di bilangan Karawaci, Kota Tangerang.

Idik pun menghubungi kawannya, berinisial Bodong selaku perantara penyewaan kamar di apartemen tersebut melalui Facebook.

"Sekira pukul 03.30 WIB hari berikutnya, pelaku dan korban tiba di Apartemen Habitat, kemudian keduanya ngobrol di dalam kamar apartemen tentang hubungan asmaranya," ungkap Burhanuddin.

"Saat asyik ngobrol, pelaku meminjam handphone milik korban untuk melihat-lihat chat WhatsApp korban," sambung dia.

Di saat itu, Idik sang pelaku merasa panas usai melihat percakapan S dengan pria lain.

Terjadilah cekcok dengan keduanya, yang membuat Idik berencana untuk menghabisi nyawa kekasihnya.

Tak lama berselang, Idik membawa korban keluar apartemen beralasan mencari angin segar.

Pengakuan Surani, TKW Sragen Disiksa Majikan di Arab Saudi: Kalau Belum Pingsan Tak Dikasih Makan

"Sesampainya di TKP, korban dalam kondisi jongkok, pelaku langsung mencekik leher korban dari samping tanpa adanya perlawanan dari korban, sehingga menyebabkan korban terjatuh dan meninggal di tempat," jelas Burhanuddin.

Melihat gadis 19 tahun itu tidak bernafas, Idik langsung menutupi korbannya dengan daun pisang dan membiarkannya mengambang di empang kawasan Jalan Sasmita, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Bahkan, Idik sempat-sempatnya membawa barang-barang korban setelah menghabisi nyawanya.

"Barang yang dibawa pelaku itu motor dan handphone milik korban," tambah Burhanuddin.

Merasa ketakutan, pria 20 tahun itu akhirnya mencoba melarikan diri ke rumah kakeknya yang berada di Kabupaten Serang, Banten dan menitipkan motor korban di rumah sepupunya.

Kendati demikian, usaha melarikan diri pelaku tidak berlangsung lama, karena dia dicokok polisi di kawasan Kecamatan Cibodas Kota Tangerang pada 23 Juni 2020 berserta barang bukti handphone dan kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto menerangkan, pembunuhan keji itu didasari rasa cemburu buta Idik kepada S yang berkomunikasi via WhatsApp dengan pria lain.

"Setelah diketahui oleh tersangka (Idik), ada percakapan yang mungkin menurut tersangka itu membuat cemburu," kata Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota.

Kendati demikian, S menyakinkan kalau pesan tersebut sudah lama sebelum dirinya bertemu dengan Idik melalui Facebook dan menjalin kisah cinta.

Trauma karena gagal menikah pun, lanjut Sugeng, menjadi alasan lainnya Idik gelap mata menghabisi nyawa S.

Bak kesurupan, kisah cinta mereka berujung duka lantaran, Idik menghabisi nyawa S pada Jumat (12/6/2020) dengan cara mencekiknya sampai kehabisan nafas.

"Yang mendasari tersangka sampai melakukan perbuatan pembunuhan adalah, latar belakang psikis yang sebetulnya tersangka pernah akan melakukan pernikahan tetapi batal," jelas Sugeng.

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus, Idik mengaku menyesal dan khilaf karena cemburu dari masalah sepele.

Idik yang sehari-harinya bekerja di sebuah pabrik cokelat tersebut mengakui menghabisi S menggunakan tangan kosong.

"Iya khilaf menyesal karena cemburu sama dia (korban). Tangan kosong iya," singkat Idik kepada pewarta.

Idik dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.

Baru Seminggu Menikah, Ibu Ini Syok Tahu Suami Barunya Justru Perkosa sang Anak: Sakit Hati Saya

Dihantui Trauma Gagal Nikah

Alasan trauma pengalaman gagal menikah, seorang remaja tanggung gelap mata membunuh pacarnya sendiri di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Selain dihantui pengalaman gagal menikah, tersangka Idik (20) terbakar cemburu buta karena S (19) yang adalah pacarnya sendiri berkomunikasi lewat pesan singkat dengan pria lain.

Bak kesurupan, kisah cinta mereka berujung duka lantaran, Idik menghabisi nyawa S pada Jumat (12/6/2020) dengan cara mencekiknya sampai kehabisan nafas.

Jenazah S pun dibiarkan mengambang di empang di bilangan Jalan Sasmita, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

"Yang mendasari tersangka sampai melakukan perbuatan pembunuhan adalah, latar belakang psikis yang sebetulnya tersangka pernah akan melakukan pernikahan tetapi batal," jelas Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Selasa (30/6/2020).

Alasan lainnya, lanjut Sugeng, karena Idik terbakar cemburu saat mengetahui kekasihnya berkomunikasi dengam pria lain di sebuah aplikasi.

"Setelah diketahui oleh tersangka (Idik), ada percakapan yang mungkin menurut tersangka itu membuat cemburu," ungkap Sugeng.

Polres Metro Tangerang Kota melakukan ungkap kasus pembunuhan berencana pria kepada kekasihnya sendiri karena terbakar api cemburu, Selasa (30/6/2020).
Polres Metro Tangerang Kota melakukan ungkap kasus pembunuhan berencana pria kepada kekasihnya sendiri karena terbakar api cemburu, Selasa (30/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

UU Keamanan Nasional Disahkan, Aktivis Politik Hong Kong Mengundurkan Diri, Berikut Bunyi Aturannya

Kendati demikian, S menyakinkan kalau pesan tersebut sudah lama sebelum dirinya bertemu dengan Idik melalui Facebook dan menjalin kisah cinta.

Sugeng melanjutkan, akhirnya Idik memboncengi S berkeliling beralaskan ingin ke rumah temannya pada 12 Juni 2020.

Sampai akhirnya, di tepi sebuah empang di kawasan Karawaci, Idik memberhentikan motornya dan melancarkan aksi kejinya.

"Modus yang dilakukan adalah ketika tersangka ini duduk di tepi empang bersama korban, dilakukan pencekikan dan membekap mulut korban," jelas Sugeng.

"Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang," sambungnya.

Setelah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Idik lantas mengambil barang-barang korbannya seperti dompet dan gawai.

Tersangka pun berhasil dicokok kepolisian di kawasan Kecamatan Cibodas Kota Tangerang pada 23 Juni 2020 berserta barang bukti handphone dan kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus, Idik mengaku menyesal dan khilaf karena cemburu dari masalah sepele.

Idik yang sehari-harinya bekerja di sebuah pabrik cokelat tersebut mengakui menghabisi S menggunakan tangan kosong.

"Iya khilaf menyesal karena cemburu sama dia (korban). Tangan kosong iya," singkat Idik kepada pewarta.

Idik dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.

Pengakuan Pembakar Mobil Via Vallen, Datangi Rumah sang Artis Berkali-kali sebelum Lancarkan Aksi

Mengaku Cemburu

Terbakar cemburu buta, seorang remaja tanggung di Kota Tangerang tega habisi nyawa pacarnya sendiri.

Idik, remaja berumur 20 tahun tersebut membunuh S (19) dengan cara yang keji, ia mencekik korbannya sampai kehabisan nafas.

Tidak hanya itu, Idik meninggalkan kekasihnya yang sudah tidak bernyawa tersebut mengambang di tengah rawa kawasan Jalan Sasmita, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, kejadian pembunuhan berencana tersebut terjadi pada hari 12 Juni 2020 pukul 05.45 WIB.

Ia menerangkan, pembunuhan keji itu didasari rasa cemburu buta Idik kepada S yang menemukan pesan singkat S dengan pria lain.

"Setelah diketahui oleh tersangka (Idik), ada percakapan yang mungkin menurut tersangka itu membuat cemburu," kata Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (30/6/2020).

Kendati demikian, S menyakinkan kalau pesan tersebut sudah lama sebelum dirinya bertemu dengan Idik melalui Facebook dan menjalin kisah cinta.

Sugeng melanjutkan, akhirnya Idik memboncengi S berkeliling beralaskan ingin ke rumah temannya pada 12 Juni 2020.

Sampai akhirnya, di tepi sebuah empang di kawasan Karawaci, Idik memberhentikan motornya dan melancarkan aksi kejinya.

"Modus yang dilakukan adalah ketika tersangka ini duduk di tepi empang bersama korban, dilakukan pencekikan dan membekap mulut korban," ungkap Sugeng.

"Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang," sambung dia.

Setelah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Idik lantas mengambil barang-barang korbannya seperti dompet dan gawai.

Tersangka pun berhasil dicokok kepolisian di kawasan Kecamatan Cibodas Kota Tangerang pada 23 Juni 2020 berserta barang bukti handphone dan kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.

Idik pun dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Detik-detik Pria Bunuh Pacar karena Gagal Nikah dan Cemburu, Sempat Pesan Kamar di Karawaci

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
FacebookTangerangPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved