Breaking News:

Terkini Nasional

Kabar Terbaru soal Gaji ke-13 PNS, Berikut Rincian Besaran yang Diterima hingga Waktu Pencairan

Kemenkeu menyatakan pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS. Kemenkeu menyatakan pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan. 

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tentang Gaji Ke-13 PNS, Besaran hingga Waktu Pencairan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
PNSPegawai Negeri Sipil (PNS)Aparatur Sipil Negara (ASN)gaji ke-13Tunjangan Hari Raya (THR)Menteri Keuangan (Menkeu)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved