Breaking News:

Terkini Nasional

Kabar Terbaru soal Gaji ke-13 PNS, Berikut Rincian Besaran yang Diterima hingga Waktu Pencairan

Kemenkeu menyatakan pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS. Kemenkeu menyatakan pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.

Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Gaji Ke-13 2020 untuk PNS Tak Kunjung Cair, Begini Jawaban dari Kemenkeu

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS Dijadwalkan Cair Akhir Tahun 2020, Ini Rincian Besaran yang Diterima Sesuai Golongan

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
PNSPegawai Negeri Sipil (PNS)Aparatur Sipil Negara (ASN)gaji ke-13Tunjangan Hari Raya (THR)Menteri Keuangan (Menkeu)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved