Terkini Nasional
Kabar Terbaru soal Gaji ke-13 PNS, Berikut Rincian Besaran yang Diterima hingga Waktu Pencairan
Kemenkeu menyatakan pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS. Kemenkeu menyatakan pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Sumber: Kompas.com
Tags:
PNSPegawai Negeri Sipil (PNS)Aparatur Sipil Negara (ASN)gaji ke-13Tunjangan Hari Raya (THR)Menteri Keuangan (Menkeu)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI