Terkini Nasional
Orangtua Murid Geruduk Balai Kota DKI Jakarta, Protes PPDB Zonasi Bersyarat Usia
Ratusan orangtua murid menyerbut Balai Kota Jakarta, mereka memprotes syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Selasa (23/6/2020)
Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
"Tapi saya bilang 'Mungkin yang kemarin itu tidak mengatasnamakan seluruh orangtua siswa se-DKI, tapi hari ini baru."
• Pemprov DKI Sebut Ada 40.000 Orang Datang ke CFD 21 Juni 2020, Banyak yang Abai Protokol Kesehatan
Simak selengkapnya dalam video di bawah ini:
• Pandangan Kriminolog UI soal Penyerangan Kelompok John Kei kepada Nus Kei: Ada Sosok Kepemimpinan
Syarat PPDB SMP dan SMA di Jakarta
Sementara itu, dikutip dari laman resmi ppdb.jakarta.go.id, berikut ketentuan PPDB jalur zonasi untuk SMP dan SMA di Jakarta:
- Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan.
- 4. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur Zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- Usia Calon Peserta Didik Baru;
- Urutan pilihan sekolah;
- Waktu mendaftar.
5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;
6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;
7. Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi Kelurahan, dapat mengikuti PPDB
8. Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong; dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.
Persyaratan Peserta
Kemudian syarat berikutnya adalah memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
- untuk jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
- memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;
- memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK);
- memiliki buku rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS; dan
- memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)